Beranda TIPIKOR Terkait Kasus Suap DAK, Walikota Tasikmalaya Akhirnya Ditahan KPK

Terkait Kasus Suap DAK, Walikota Tasikmalaya Akhirnya Ditahan KPK

496
0

KopiPagi JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Tasikmalaya periode 2012 – 2017 dan 2017 – 2022, Budi Budiman, Jumat (23/10/2020). Budi adalah tersangka perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Status tersangka ditetapkan KPK sejak 26 April 2019.

“Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama),” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Untuk mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19, Ghufron mengatakan, Budi akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK C1.

Untuk diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, (04/05/2019) di Jakarta.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka,” tuturnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengaku mendapatkan informasi Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman ditahan KPK dari media. Pihaknya tetap berharap roda pemerintah di Kota Tasikmalaya tetap berjalan. Apalagi di tengah upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Jalannya roda pemerintahan harus tetap berjalan. Masyarakat harus tetap diprioritaskan pelayanan. Apalagi saat Covid-19,” ujar Uu.

Pesan Walikota

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Walikota Tasikmalaya, Bambang Lesmana mengatakan, ketika diumumkan akan ditahan di Rutan KPK, kliennya memberi pesan kepada warga Kota Tasikmalaya. Pesan utama kliennya kepada warga Tasikmalaya tak lain untuk melanjutkan pembangunan.  

Walikota Tasukmalaya, Budi Budiman. Foto : Ist.

“Pesan dari Pak Budi untuk masyarakat Tasik, termasuk tokoh, ulama, kiai, semua kalangan, pembangunan Kota Tasik harus tetap berjalan,” kata Bambang, Sabtu (24/10/2020).

Menurut dia, kasus yang menimpa kliennya tak lain untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Meski nantinya status Walikota Tasikmalaya harus diganti oleh yang lain, BBD berpesan pembangunan jangan berhenti.

“Dia tidak sepeserpun korupsi. Dia mengajukan yang dana itu untuk membangun Kota Tasikmalaya,” kata dia.

Bambang menambahkan, kliennya juga meminta doa kepada seluruh warga Kota Tasikmalaya agar senantiasa diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum. Ia berharap perkara yang menimpa dirinya dapat cepat selesai, serta bisa bebas dari sangkaan KPK.

Sebagai kuasa hukum BBD, Bambang jug mendapat banyak pesan dari sejumlah tokoh di Tasikmalaya. “Saya diminta untuk tidak kendur memperjuangkan Budi sampai bebas. Saya bersama tim yang lain akan tetap berjuang yang terbaik demi Budi Budiman,” kata dia.

Seperti diketahui, Walikota Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2020. Ia diduga terlibat suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya pada 2018.

FPI Imbau Warga Tenang

Pasca penahanannya, Ketua FPI ( Front Pembela Islam) Kota Tasikmalaya, Ustaz Yanyan Albayani, mengimbau segenap warga kota tetap tenang dan menjaga kondusivitas.

“Saya berharap warga kota tetap tenang. Percayakan sepenuhnya kepada KPK sebab saya yakin KPK akan bekerja secara independen dan profesional,” kata Yanyan, Jumat (23/10/2020) sore.

Apa yang menimpa Walikota, menurut Yanyan, adalah sebuah proses hukum yang harus dijalaninya.

“Warga tidak usah meluapkan perasaan yang berlebihan, sehingga bisa mengganggu kondusivitas. Ini tidak diinginkan,” ujar Yanyan.

Hal senada juga disampaikan Sekda Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Ia meminta warga menjaga kondusivitas kota yang selama ini sudah terjaga.

“Saya meminta warga kota jangan melakukan euforia, baik yang simpatik maupun yang antipati. Terlebih saat ini sedang ada pandemi Covid-19,” ujar Ivan.

Kronologi

Sebelumnya, Budi diduga telah memberi suap senilai total Rp 700 juta kepada Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menuturkan kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya.

“Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK,” kata Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencara TA 2018 sebesar Rp 32,8 miliar serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dari tahun sebelumnya, dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya.

Setelah adanya komitmen tersebut, kata Karyoto, Budi diduga memberi uang sebesar Rp 200 juta kepada Yaya. Pada Desember 2017, Budi melalui perantaranya diduga kembali memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu mempublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp 29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp 19,9 miliar dan DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp 47,7 miliar.

“Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka Budi Budiman kembali memberikan uang Rp 200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 tersebut,” kata Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here