Beranda MEGAPOLITAN Kena Sanksi : 36 Pelanggar Prokes Terjaring di Pasar Velbak dan Jl....

Kena Sanksi : 36 Pelanggar Prokes Terjaring di Pasar Velbak dan Jl. Kalianyar

249
0

KopiPagi JAKARTA : Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bersama tiga pilar melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kecamatan Tambora, Selasa (29/09/2020).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi yustisi ini digelar di dua tempat, yakni di Jalan Kalianyar Raya dan Pasar Velbak Jembatan Besi dengan melibatkan personil gabungan dari unsur tiga pilar.

“Saya himbau kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PSBB lanjutan telah dilaksanakan memasuki hari ke 2,” ucap Kompol M Faruk.

Ia juga memerintahkan personilnya untuk melaksanakan kegiatan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi.

“Pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak di dalam kendaraan bermotor, dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat,” tambahnya.

Masih dikatakannya, kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

“Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak terjaring sebanyak 36 orang dan diberikan sanksi antaranya sanksi sosial 29 Orang, sanksi administrasi sebanyak 5 orang dengan total denda Rp 750 ribu. Adapun sanksi sita KTP sebanyak 2 orang,” pungkasnya. hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here