Beranda REGIONAL Terjaring Tidak Pakai Masker, Belasan Warga Semarang Jalani Sanksi Push-up

Terjaring Tidak Pakai Masker, Belasan Warga Semarang Jalani Sanksi Push-up

229
0

KopiPagi UNGARAN : Belasan warga yang tidak memakai masker terjaring razia yang digelar di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati Semarang dan mereka harus menjalani hukuman dengan melakukan push-up dihadapan Bupati Semarang H Mundjirin.

Bupati Semarang H Mundjirin menyatakan, bahwa razia masker ini dikemas dalam Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak memakai masker. Mereka yang melanggar, langsung mendapatkan sanksi psikologi dengan melakukan push up dan menyanyikan lagu kebangsaan. Langkah ini dilakukan dengan tujuan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang khususnya. Untuk itu, setiap keluar rumah masyarakat wajib hukumnya memakai masker dan ini sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Masyarakat silakan saja melakukan berbagai kegiatan, tetapi tetap patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yaitu tetap memakai masker saat keluar rumah. Ini wajib dilakukan demi menjaga kesehatan dari penularan Covid-19. Sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, sementara ini masih bersifat psikologis dan ini tujuannya agar warga tetap patuh pada protokol kesehatan namun tidak memberatkan,” jelas Mundjirin kepada wartawan, Sabtu (26/09/2020).

Sementara itu, Yudianta (Koordinator Kegiatan Razia) mengatakan, bahwa hukuman yang diberikan kepada warga yang terjaring tidak memakai masker itu bervariasi. Baik harus menjalani push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta mengucapkan teks Pancasila. Razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pendisplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19.

Razia ini melabitkan petugas dari TNI khususnya dari Kodim 0714, Polres Semarang, BPBD, Dishub maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang. Razia seperti ini, pihaknya telah melaksanakannya berulangkali sejak diterbitkannya Perbup pada medio Agustus 2020 lalu. Untuk sasaran adalah tempat keramaian umum seperti pasar, alun-alun maupun tempat wisata.

“Dengan menjalani sanksi atau hukuman psikologis ini, warga dapat disiplin dalam memakai masker saat beraktifitas di luar rumah serta tidak akan diulangi lagi kesalahannya itu. Yang jelas, razia ini akan terus digelar secara rutin dan lokasi akan selalu berubah,” tandasnya.

Beberapa warga yang tidak memakai masker dan terjaring razia mengaku kaget saat melihat ada razia masker. Namun, mereka mengaku harus mengikuti aturan dan menjalani hukuman yang diberikannya. Harapannya, razia masker ini digelar secara rutin dan tidak ada pilih kasih dalam memberikan sanksi atau hukuman. Jika perlu dalam sehari itu ada beberapa titik razia m,asker di kabupaten Semarang ini, sehingga masyarakat akan semakin tahu bahwa memakai masker akan menjadi kebiasaan dan sebuah kebutuhan.

“Harapan kami, razia masker ini dapat digelar serentak di sejumlah titik. Sehingga masyarakat akan semakin taat memakai masker setiap meninggalkan rumahnya dan memakai masker ini akan menjadi kebiasaan dan kebutuhan. Terkait dengan sanksi psikologis ini, sudah sangat tepat diberikan. Hanya saja, petugas jangan sampai pilih kasih dan siapapun yang terjaring tidak pakai masker harus wajib menjalani hukuman,” pungkas Tri Adi (45) dan Joko (49), keduanya warga Kalirejo, Ungaran Timur kepada koranpagionline.com, disela razia masker di depan rumah dinas Bupati Semarang. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here