Beranda HUKRIM Manfaatkan Masa Pandemi Covid-19, “Darling” Sabu Dicokok Polisi Tambora

Manfaatkan Masa Pandemi Covid-19, “Darling” Sabu Dicokok Polisi Tambora

304
0

KopiPagi JAKARTA : Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimanfaatkan oleh IG (30) untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia pun ditangkap Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot RT.008/004 Kelurahan Jelambar Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu (23/09/2020) kemarin.

Ketika sedang patroli Operasi Yustisi, Polsek Tambora menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan di lokasi penangkapan. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga tersebut. Benar juga setelah ditangkap dan digeledah, petugas menemukan barang narkoba. Diduga pelaku merupakan pengedar keliling alias Darling jenis sabu.

Kapolsek Tambora, Kompol Faruk Rozi mengatakan, pihaknya dari kejauhan melihat pria warga Kampung Banjir Kanal RT 007/001 Kelurahan Grogol Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, dengan gerak gerik mencurigakan.

“Ternyata dia habis mengambil barang haram ini salah satu tempat yang dijanjikan oleh kurir narkoba,” ujar dia Jumat (25/09/2020).

Faruk melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya mendapati sabu dua plastik berukuran sedang dengan berat brutto 19,63 gram Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara pasti jumlah barang haram tersebut.

Pasalnya, anggotanya masih menghitung dan mengenbangkan kasus ini guna menangkap kurir yang mengantarkn sabu ini dan diambil oleh tersangka di salah satu tempat.

“Jadi sistem tempel. Setelah barang di taruh oleh kurir, tersangka ini di hubungi untuk ambil dan segera diantar ke pemesannya,” terangnya.

Nantinya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 20 tahun penjara. hms

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here