Beranda KANDIDAT Penetapan Pasangan Bakal Calon Pilkada, KPU Batasi Jumlah Undangan

Penetapan Pasangan Bakal Calon Pilkada, KPU Batasi Jumlah Undangan

159
0

KopiPagi UNGARAN : Setelah melalui proses demi proses tahapan Pilkada Kabupaten Semarang 2020, Rabu (23/09/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang akan melaksanakan tahapan Penetapan Pasangan Bakal Calon menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, di Aula KPU Kab Semarang.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Maskup Asyadi mengatakan, bahwa dalam penetapan pasangan bakal calon tersebut, untuk pasangan bakal calon tidak wajib hadir dalam acara tersebut. Namun, KPU tetap mengundang pasangan bakal calon. Dalam acara ini, KPU akan memberikan penjelasan tahap-tahap selanjutnya usai penetapan pasangan calon.

“Dalam tahap penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon ini, KPU Kabupaten Semarang hanya mengundang tidak kurang 17 orang. Undangan itu terbatas, hal ini terkait dengan pandemi Covid-19. KPU juga akan memberikan penjelasan terkait dengan tahapan selanjutnya,” kata Maskup Asyadi kepada koranpagionline.com, Selasa (22/09/2020).

Ditambahkan, untuk undangan yang diundang adalah seluruh pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, para ketua parpol pengusung serta Bawaslu. Sementara, usai penetapan pasangan bakal calon itu, sehari kemudian Kamis (24/09/2020) akan dilakukan pengundian nomor pasangan calon.

“Sekali lagi, KPU Kabupaten Semarang dalam tahapan penetapan pasangan bakal calon ini, undangan yang dibagikan terbatas. Tidak kurang yang kita undang sebanyak 17 orang dan penerapan protokol kesehatan harus dipatuhi, demi pencegahan penyebaran Covid-19,” tandasnya. ***

Pewarta : Heru Santoso.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here