Beranda TIPIKOR Kemenko Polhukam, KPK, Kepolisian & Komjak Apresiasi Penanganan Kasus Jaksa Pinangki oleh...

Kemenko Polhukam, KPK, Kepolisian & Komjak Apresiasi Penanganan Kasus Jaksa Pinangki oleh Kejagung

557
0

KopiPagi JAKARTA : Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Komisi Kejaksaan RI (Komjak), mengapresiasi penanganan kasus suap tersangka oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Apresiasi diberikan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung mengundang pihak Kemenko Polhukam, KPK, Bareskrim Mabes Polri dan Komjak RI mengikuti gelar perkara (ekpose) hasil penyidikan kasus dugaan suap tersangka oknum jaksa PSM yang berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (08/09/2020).

Deputi Hukum pada Kemenko Polhukam RI, Dr Sugeng Purnomo SH MH, mengatakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif Kejaksaan Agung mengundang semua institusi penegak hukum dan Komjak mengikuti gelar perkara (ekspose) hasil penyidikan kasus suap tersangka oknum jaksa PSM.

“Ini adalah bentuk atau bagian dari transparansi (keterbukaan) yang dilakukan teman-teman penyidik dalam penanganan perkaranya,” ujar Sugeng Purnomo.

Sugeng Purnomo menegaskan, Menkopolhukam Mahfud MD telah mendorong agar perkara yang menjadi sorotan pubilk ini dapat dilakukan secara benar, sesuai aturan dan transparan.

Menurut Sugeng hasil pemaparan penyidik, pihaknya mendapat gambaran bahwa penangan perkara Jaksa Pinangki dilakukan secara benar.

“Tentunya pengembangan dari perkara ini terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan Tipikor nanti,” ujar Sugeng.

Deputi Hukum Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo, memberikan keterangan usai mengikuti gelar perkara kasus suap oknum jaksa PSM

Sedangkan Ketua Komjak RI, Barita Simanjuntak, menilai kegiatan ekspos perkara yang mengundang lembaga lain merupakan satu langkah maju dalam meyakinkan publik dalam proses penangan kasus yang menyeret internal Kejagung.

Barita juga memastikan harapan publik dalam ekspos telah disampaikan dan pihak Jampidsus telah menerima serta mengapresiasinya.

“Kita harapkan penanganan perkara ini bisa berjalan secara profesional, transparan, objektif sehingga publik bisa yakin,” ujar Barita.

Sementara itu Direktur Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, kehadirannya memenuhi undangan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan gelar perkara (ekspose) ini adalah sebagai bentuk supervisi KPK terhadap kasus suap oknum jaksa PSM yang ditangani Kejaksaan Agung.

“Apa yang dipaparkan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus suap ini kami sangat apresiasi, sudah sangat bagus dan cepat,” ujar Karyoto.

Karyoto menegaskan, penanganan kasus ini akan dikawal bersama agar on the track dan profesional tanpa ada yang hal-hal ditutupi. “Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas di persidangan,” tandasnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, menjelaskan, dalam gelar perkara (ekspose) yang dipimpin langsung oleh Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi, itu untuk membuktikan Kejagung tidak menutup-nutupi kasus yang menjerat pegawainya.

Saat gelar perkara penyidik telah memberikan keterangan secara terbuka dan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi. Bahkan pihaknya juga meminta masukan kepada para perwakilan lembaga yang diundang terkait kekurangan dalam perkara tersebut.

“Apa yang diekspos akan bermuara di pengadilan, masyarakat bisa mengawal sampai persidangan seperti apa materinya. Saya berterima kasih mendapat masukan, semua itu dalam rangka akuntabilitas kinerja kita kepada publik,” ujar Ali saat jumpa pers di Kejagung.

Lebih lanjut Ali menjelaskan alasan pihaknya mengelar perkara sekarang karena materi sudah lengkap. Hal ini bukan berarti Jampidsus mengulur waktu untuk meningkatkan perkara Jaksa Pinangki ke persidanan.

“Kenapa baru sekarang, karena bahan ekspos sudah mencapai 80-90 persen. Kalau di awal kita tidak bisa menggelar perkara karena tidak ada materinya. Tadi kita sampaikan secara terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Ali Mukartono. ***

Pewarta : Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here