Beranda HUKRIM Pengedar Narkoba Sabu Jalur Kab. Semarang – Boyolali Dibekuk Polisi

Pengedar Narkoba Sabu Jalur Kab. Semarang – Boyolali Dibekuk Polisi

443
0

KopiPagi UNGARAN : Tomi Setiawan alias Tompel asal Tingkir, Salatiga yang tinggal di rumah kost di Jalan Sumbing V No.2 RT 01 RW 06, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga yang selama ini menjadi pengedar narkotika jenis sabu akhirnya berhasil diringkus jajaran Sat Res Narkoba Polres Semarang, Minggu (02/08/2020) sore sekitar pukul 16.15 WIB.

Tompel mengaku jika dirinya nekat mengedarkan narkoba jenis sabu ini atas perintah dan kendali dari Dedi asal Blora yang kini mendekam di LP Sragen. Bahkan, sebelumnya tersangka Tompel ini sudah dua tahun lamanya menjadi pengedar sabu.

“Saya sehari-hari bekerja memasang panel interior dan telah memakai sabu kurang lebih dua tahun ini. Untuk mengedarkan sabu itu, atas perintah dan suruhan Dedi asal Blora yang kini mendekam di LP Sragen. Dalam transaksinya, dengan menggunakan SMS dan telp langsung dengan menyebut lokasi pengambilan sabu. Selama ini, lokasi yang dipilih antara jalur Sruwen menuju Ampel, Kab Boyolali,” kata Tompel kepada koranpagionline.com, disela gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang.

Ditambahkan, bahwa sabu yang sudah diambil itu kemudian dibawa pulang ke tempat kost dan dibuat paket hemat, lalu diedarkan di daerah Kabupaten Semarang dan Boyolali. Pesanan sabu itu melalui SMS, WA maupun telp dan tidak langsung diberikan pemesan namun ditaruh sesuai dengan kesepakatan.

“Saat ditangkap polisi, saya baru saja menyebar atau menaruh sabu di sejumlah tempat antara Sruwen hingga Ampel. Lokasi untuk menaruh sabu itu, juga sesuai perintah Dedi. Saya ditangkap saat mengambil sabu di daerah Jalur Lingkar Selatan (JLS) Salatiga dan barangbukti sebanyak 3 gram diamankan petugas/polisi,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, bahwa tersangka Tompel ini merupakan ‘pemain’ lama sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam pengakuannya, sabu itu didapat dari pengiriman seorang temannya Dedi yang kini mendekam di LP Sragen. Untuk mendapatkan sabu, komunikasi melalui SMS dan telp, kemudian sabu ditaruh disuatu tempat dan Tompel yang mengambilnya.

“Setelah sabu didapat, tersangka memecahnya dalam ‘paket hemat’ lalu disebar di sejumlah titik sesuai dengan perintah Dedi. Setiap menaruh satu titik, tersangka mendapat upah Rp 75.000 serta dapat bonus memakai sabu gratis. Sebelum ditangkap polisi, tersangka sudah menyiapkan 12 lokasi atau titik penyebaran sabu,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Narkoba AKP Andy Prasetyo dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Rabu (02/09/2020).

Bahkan, sejumlah lokasi penyebaran sabu berhasil didapatkan petugas, diantaranya di daerah Dukuh, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kab Boyolali. Lalu, di Dusun Tawangsari RT 01 RW 08 Desa Payungan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang, serta dari Dusun Sendang, Desa Jetis, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Dari tiga lokasi itu, petugas berhasil mengamankan serbuk sabu beberapa plastik.

Ditambahkan, bahwa sebelum kasus ini terungkap, petugas terlebih dulu berhasil mengungkap kasus narkotika dengan tersangka Bagus. Dari keterangan Bagus ini, petugas mendapatkan info jika di tempat kost Tompel di Jalan Sumbing, Kel Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga sering digunakan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dari sini, akhirnya, Tompel berhasil diringkus.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka Tompel dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandasnya. Kop.

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Maste
te

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here