Beranda KANDIDAT Paslon H Ngesti Nugraha – Basari (NgeBas) Sah & Resmi Maju Pilkada...

Paslon H Ngesti Nugraha – Basari (NgeBas) Sah & Resmi Maju Pilkada Kab Semarang

1052
0

KopiPagi SEMARANG : Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha SH MH – H Basari ST MSi (NgeBas) secara resmi menerima surat Model B.1 KWK dari DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah, di Panti Marhaen Kota Semarang, Rabu (02/09/2020). Saat menerima surat tersebut pasangan Ngesti Nugraha – Basari didampingi sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang.

Bakal Calon Bupati Semarang dari PDI Perjuangan, H Ngesti Nugraha SH MH menyatakan, dengan dikeluarkannya surat tersebut telah membuktikan jika dirinya dan pasangannya Basari telah resmi dan sah untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020 ini.

“Dengan saya terima surat Model B.1 KWK dari DPP PDI Perjuangan tersebut, secara resmi dan sah siap maju dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2020. Dan siap untuk mendaftarkan diri ke KPU bersama dengan beberapa partai politik (parpol) koalisi,” kata Ngesti Nugraha.

H Ngesti Nugraha saat menuangkan minuman kopi ke gelas Basari. (foto : IST).

Usai menerima surat tersebut, Ngesti Nugraha menggelar ramah tamah di Panti Marhaen dan dengan pasangannya Basari langsung berbagi segelas kopi. Bahkan, Ngesti Nugraha yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang sempat mengeluarkan kalimat puitis “Membingkai pagi mewarnakan mentari, jangan lupa menyoreka hari dengan segelas kopi berbagi, agar hati menjadi pelangi di malam nanti”.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, bahwa dengan telah secara resmi menerima surat Model B.1 KWK dari DPP PDI Perjuangan tersebut, ini merupakan bentuk legalisasi keputusan partai. Terpenting, tentunya akan memotivasi pergerakan PDI Perjuangan bersama partai koalisi maupun para relawan untuk memenangkan pasangan “NgeBas” pada Pilkada Kabupaten Semarang 2020.

“Yang jelas, dengan telah diterbitkannya surat tersebut secara resmi dan sah, ini sebagai bentuk legalisasi keputusan partai yaitu PDI Perjuangan. Juga untuk memotivasi pergerakan PDIP maupun partai koalisi dan para relawan untuk memenangkan pasangan NgeBas pada Pilkada 2020 ini. Fungsi yang lain, untuk memenuhi persyaratan administrasi pada pendaftaran pasangan calon (paslon) ‘NgeBas’ ke KPU,” tandas Bondan, yang juga Ketua DPRD Kab Semarang ketika dikonfirmasi koranpagionline.com melalui pesan WA, Rabu (02/09/2020) sore. Kop.

Pewarta          : Heru Santoso

Editor             : Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here