Beranda HUKRIM 16 Kali Terlibat Pencurian, Pemuda Pengangguran Asal Suruh Diringkus Polisi

16 Kali Terlibat Pencurian, Pemuda Pengangguran Asal Suruh Diringkus Polisi

296
0

KopiPagi UNGARAN : Belasan kali terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan sasaran rumah kosong maupun sepeda motor, Sudarmono alias Pleki alias Temon alias Momon (27) warga Dukuh Timur RT 41 RW 10, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, yang kesehariannya sebagai pengangguran berhasil dibekuk jajaran Unit Resmob Polres Semarang dan kini meringkuk di tahanan Mapolres Semarang.

Tersangka Pleki alias Temon, dalam aksi pencurian yang dilakukannya dengan mengajak teman dan sasarannya rumah kosong maupun sepeda motor. Dalam aksinya yang dilakukan pada Sabtu (01/08/2020) pagi sekitar pukul 07.00 wib, tersangka Pleki bersama dengan rekannya Muhamad Arifin alias Mentreng (36) warga Dusun Gemah RT 01 RW 02, Desa Pakis, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang nekat melakukan pencurian di rumah Agus Priyanto (45) warga Dusun Semare RT 09 RW 03, Desa Glawan, Kecamatan Pabelan, Kab Semarang.

Di rumah korban ini, kedua tersangka berhasil membawa kabur 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit HP Xiaomi Redmi Note 1, 3 buah dompet berisi uang tunai Rp 400.000 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter Z warna hitam hijau. Dalam aksinya, keduanya menggunakan drei untuk mencongkel jendela maupun pintu rumah korban. Berhasil masuk rumah korban, tersangka mengambil sabit lalu digunakan mencongkel almari di dalam rumah korban.

Saat itu, tersangka berhasil masuk rumah karena korban dan istrinya sedang pergi ke kebun dan di rumah hanya kedua anak perempuannya. Namun, sekitar pukul 08.00 wib saat itu, kedua anak korban pergi ke rumah neneknya dan pintu rumah dan jendela dalam keadaan tertutup dan terkunci. Dua jam kemudian, sekitar jam 10.00 wib, istri korban Maslahatun Nafsiah (42) dan anaknya pulang ke rumahnya dan kaget melihat pintu bagian belakang dan samping sudah terbuka.

Saat istri korban mengecek dalam rumah, ternyata sudah dalam kondisi acak-acakan. Bahkan barang berharga dalam almarinya sudah lenyap. Barang yang hilang adalah Laptop merk Lenovo, HP dan tiga dompet. Istrinya kemudian memberitahukan kepada suaminya yang langsung pulang ke rumah. Selanjutnya, kasus yang menimpanya ini dilaporkan ke Polsek Pabelan dan Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa tersangka Pleki alias Temon ini merupakan residivis dan dalam melakukan aksinya dengan mengacak lokasi sasaran. Tersangka melakukan aksinya selalu berganti teman dan sasaran utama rumah yang keadaannya sepi. Untuk dapat masuk dalam rumah, tersangka sengaja menyiapkan drei untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah yang jadi target pencurian.

“Di rumah korban tersebut, tersangka yang melakukan pencongkelan pintu dan masuk menyikat barang berharga. Sedangkan rekannya, tersangka Mentreng menunggu dipinggir jalan duduk diatas motor sambil mengawasi situasi lingkungan. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan pencurian secara bersama. Namun, khususnya untuk tersangka darmono alias Pleki alias Temon ini mengaku sudah sebanyak 16 kali melakukan pencurian,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, Rabu (02/09/2020).

Ditambahkan, ternyata tersangka Pleki alias Temon ini pada Jumat (07/08/2020) pagi sekitar pukul 09.45 wib, kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Raya Dusun Krangkeng, Desa Batur, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Saat itu, tersangka mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter nopol H 3948 RF milik Zuhaerudin, warga Batur, Getasan.

“Tersangka dalam kasus ini, menggunakan ‘kunci T’ untuk membobol kunci kontak motor korban. Berhasil bawa kabur motor langsung motor disimpan di rumahnya. Motor kemudian dijual seharga Rp 1.800.000. Sedangkan, barang bukti pencurian sebelumnya Laptop dan HP belum berhasil dijualnya, sudah berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Polres Semarang. Dalam pengakuannya, motor yang jadi sasaran pencurian rata-rata Yamaha Jupiter karena mudah didapat dan mudah dijualnya,” jelasnya.

Tersangka Pleki alias Temon ini, hingga ditangkap petugas sudah sebanyak 16 kali melakukan pencurian dengan pemberatan. Bahkan, tahun 2010 lalu pernah mendekam di penjara Rutan Salatiga karena kasus pencurian tabung gas. Lokasi pencurian sebagian besar di Kabupaten Semarang diantaranya di daerah Getasan, Bandungan maupun Ungaran.

“Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka Pleki alias Temon ini merupakan residivis,” tandasnya. Kop.

Pewarta : Heru Santoso
Editor : Mastete

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here