Beranda REGIONAL Pemkab Semarang Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkab Semarang Mulai Berlakukan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

209
0

KopiPagi UNGARAN : Masih di masa pandemi Covid-19 sekarang ini, Pemkab Semarang mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker, baik itu sanksi secara perseorangan maupun sanksi kepada instansi ataupun perusahaan.

Bupati Semarang H Mundjirin menyatakan, dengan diterapkannya sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi secara langsung di lokasi terjaring operasi. Untuk jenis sanksi adalah sanksi fisik dengan membersihkan tempat yang kotor ataupun push up. Sedangkan, untuk sanksi lain yang tergolong berat adalah sanksi bayar denda, yaitu denda Rp 10.000 dan Rp 150.000 untuk instansi atau perusahaan.

“Sanksi bagi masyarakat yang terjaring operasi diantaranya sanksi sosial dengan membersihkan tempat yang kotor maupun push up. Serta sanksi bayar denda Rp 10.000 maupun Rp 150.000. Harapannya, tidak ada yang terjaring operasi dan tidak ada yang kena sanksi,” kata Mundjirin kepada wartawan.

Ditambahkan, bahwa dengan pemberlakuan sanksi itu, bahwa tujuannya agar masyarakat sadar akan bahaya penularan Covid-19. Utamanya sanksi sosial dan bukan sanksi bayar denda itu. Untuk operasi masker, akan dilakukan dalam tiga hari sekali dengan melibatkan Satpol PP, TNI maupun Polri.

“Untuk lokasi atau tempat razia dapat dilakukan di kawasan pasar, tempat keramaian, maupun objek wisata. Harapan saya, masyarakat mulai sadar untuk tetap memakai masker saat keluar rumah,” tandasnya.

Sementara itu, masyarakat yang sudah mengetahui jika tidak memakai masker akan dikenakan sanksi bersihkan tempat yang kotor, push up maupun harus bayar denda, justru menilai jika pemberlakukan sanksi tersebut dinilainya latah mengikuti daerah lain. Dan khususnya sanksi membersihkan tempat yang kotor itu, dinilai tidak jelas.

“Harusnya Pemkab Semarang dapat memberikan sanksi yang masyarakat benar-benar jera dan malu. Jika hanya membersihkan tempat yang kotor, padahal kalau operasi di kawasan pasar dijamin banyak tempat yang kotor. Ini harus jelas, kotor yang bagaimana yang harus dibersihkan. Kemudian untuk push up, ini dinilainya hanya latah dan meniru daerah lain. Untuk sanksi harus bayar denda, apakah sudah diputuskan uang pembayaran denda itu masuk kemana?. Yang lebih penting itu, bagaimana Pemkab Semarang memberikan edukasi akan pemakaian masker sebelum melakukan sanksi dan menerapkan sanksi,” jelas Nugroho Prasetya (54), warga Ambarawa. Kop.

Pewarta : Heru Santoso

Editor : Mastete

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here