Beranda U T A M A Momentum “Bersih-bersih,” Jenderal Polri Dalam Pusaran Buronan Djoko Tjandra

Momentum “Bersih-bersih,” Jenderal Polri Dalam Pusaran Buronan Djoko Tjandra

217
0

KopiPagi JAKARTA : Sepak terjang Djoko Tjandra, terpidana kasus hak tagih Bank Bali senilai Rp546 miliar, membuat banyak orang terheran-heran. Meski berstatus buron, dia melenggang bebas masuk ke Indonesia. Bahkan pria berusia 70 tahun itu mampu mengelabui aparat penegak hukum.

Dugaan terlibatnya mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dalam pusaran kasus Djoko Tjandra harus dijadikan momentum “bersih-bersih” di internal Polri.

Demikian dikatakan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan, kompolnas akan terus mengawal proses ini dan akan terus mengawal proses reformasi Polri agar ke depan Polri menjadi lebih baik.

Kasus ini, katanya, dimanfaatkan Polri sebagai momentum bersih-bersih internal dengan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat pelarian buronan Djoko Tjandra.

“Jadi untuk anggota-anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, melakukan tindakan kejahatan itu harus diberikan sanksi diberikan punishment. Bukan hanya sanksi soal pelanggaran kode etik, sanksi pidana perlu diterapkan jika terbukti adanya penyuapan. Sehingga kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ujar Poengky dalam diskusi di acara Sindo Trijaya FM, Sabtu (18/07/2020),

Poengky juga meminta Polri meningkatkan koordinasi antar-penegak hukum. Sebab kaburnya Djoko Tjandra salah satunya karena lemahnya koordinasi.

“Kami juga berharap adanya koordinasi koordinasi yang lebih baik di antara lembaga penegak hukum itu untuk bisa menangkap tidak hanya Djoko Tjandra, tetapi juga buronan-buronan terutama kasus korupsi yang lari keluar negeri,” kata Poengky.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri memeriksa Brigjen Prasetijo Utomo terkait pelanggaran kode etik. Prasetijo membantu buronan kelas kakap kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra bepergian di dalam negeri.

Akibat perbuatannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya dan dijerat dengan hukum pidana. Prasetijo dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) untuk kepentingan pemeriksaan internal. Keputusan pencopotan Prasetijo tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.

Prasetijo disebut telah menyalahgunakan jabatannya dengan mengeluarkan surat jalan ‘joker’ untuk Djoko Tjandra terbang ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Ironisnya, hal itu dilakukan Prasetijo saat Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun institusi yang membesarkan Prasetijo, Polri, sudah bertekad memburu dan menangkap Djoko Tjandra.

Selain Prasetijo, nama Brigjen Nugroho Wibowo turut juga disebut dalam pusaran kasus Djoko Tjandra ini. Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo dikenai sanksi kode etik oleh Divisi Propam Polri. Sanksi yang diberikan terkait red notice Djoko Tjandra.

“Jadi ada satu kesalahan di sana yang tidak dilalui dalam surat (red notice) itu. Jadi kita kenakan (sanksi) etik di sana,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/07/2020).

Nugroho dinilai tak melapor kepada pimpinannya, yakni Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, soal urusan surat red notice Djoko Tjandra. Argo menjelaskan pihak yang berhak mengajukan red notice adalah penyidik.

Soal red notice Djoko Tjandra, Argo menuturkan Divisi Hubungan Internasional telah bersurat kepada Dirjen Imigrasi pada 13 Februari 2015 untuk memperpanjang red notice Djoko Tjandra. Argo melanjutkan NCB Interpol Indonesia kemudian bersurat lagi kepada Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020.

“Pak Kadiv Hubinter tanggal 12 Februari 2015 mengirim ke Dirjen Imigrasi, kemudian itu upaya Polri. Kemudian ada surat dari NCB lagi ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020,” jelas Argo.

Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo dicopot dari jabatannya. Argo mengatakan pelanggaran yang membuat Napoleon dicopot dari jabatannya adalah karena tidak melakukan kontrol atau pengawasan kepada jajarannya.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bertindak cepat dan tegas mencopot Prasetjo dari jabatannya sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Prasetjo dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. “Yang bersangkutan dicopot dari jabatan dalam rangka pemeriksaan,” kata Argo Yuwono.

Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang diteken oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi dan terbit hari ini. Tertera dalam surat telegram, Wakapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Johanis Asadoma ditunjuk menggantikan Napoleon. Sementara itu Kepala Pendidikan dan Latihan Khusus Kejahatan Transnasional (Kadiklatsusjatrans), Brigjen Amur Chandra ditunjuk menggantikan Nugroho Wibowo.

Kapolri sudah menunjuk Kombes Andi Rian untuk menggantikan Brigjen Prasetijo Utomo pada jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penunjukan Kombes Andi Rian ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/2076/VII/KEP./2020 yang diteken Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Sutrisno Yudi Hermawan dan diterbitkan, Jumat (17/07/2020).

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk menjaga marwah Polri.

Dia menegaskan pencopotan Prasetijo Utomo ini merupakan komitmen pimpinan Polri, khususnya dari jajaran Bareskrim Polri.

“Ini komitmen pimpinan Polri dan kami khususnya dari jajaran Bareskrim Polri untuk menjaga marwah institusi,” kata Komjen Listyo Sigit saat memimpin upacara penyerahan jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri di Mabes Polri, Kamis (16/7/2020).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono. Argo menuturkan terhitung sejak Prasetijo dicopot, dia akan ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.ac.id, Prasetijo tercatat pernah dua kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu pada 2011 dan 2018.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2018, total harta kekayaan Prasetijo Utomo mencapai Rp 3.130.000.000.

Seluruh harta kekayaannya terbagi dalam beberapa bentuk, seperti tanah dan bangunan, alat transportasi, serta kas dan setara kas.

Masih LHKPN, Prasetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,5 miliar. Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.

Sementara harta berupa alat transportasi senilai Rp 480 juta, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri. Sedangkan yang berupa kas dan setara kas senilai Rp 150 juta.

Berdasarkan LHKPN, Brigjen Presetijo Utomo memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2.500.000.000. Lebih spesifik lagi, harta itu berupa tanah dan bangunan seluas 450 m2/300 m2 di kota Surabaya.

Prasetijo juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp 480.000.000, yaitu mobil Toyota Fortuner Jeep tahun 2017 hasil sendiri.

Sementara sisanya berupa kas dan setara kas dengan total nilai Rp 150.000.000. Ia tercatat tak memiliki utang. Otn/kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here