Beranda REGIONAL Paripurna DPRD Desak Bupati Pasbar Berhentikan BS dari Jabatan Kabid Bina Marga

Paripurna DPRD Desak Bupati Pasbar Berhentikan BS dari Jabatan Kabid Bina Marga

207
0

KopiPagi PASBAR : Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Pahrizal Hafni mengatakan bahwa Dewan telah meminta kepada Bupati Pasaman Barat (Pasbar) agar memberhentikan Kepala Bidang Bina Marga Bambang Sumarsono (BS) karena diduga jarang masuk kantor. Hal itu disampaikan saat memberikan tanggapan LKPJ Bupati tahun 2019.

Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, H. Baharuddin R, MM

“DPRD meminta secara tegas kepada Bupati Pasaman Barat untuk memberhentikan atau menonjobkan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Bambang Sumarsono,” ujar Pahrizal usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Pasbar, Selasa (30/06/2020).

Pernyataan ketua dewan tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Pasaman Barat, H. Baharuddin R, MM terkait sejumlah temuan dari dari Sidak Komisi III atas kinerja Kepala Bidang Bina Marga itu tahun 2017, 2018 dan 2019.

DPRD, khususnya Komisi III yang dipimpinnya saat melakukan inspeksi mendadak, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terhadap kinerja Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, BS. Bahkan yang bersangkutan ternyata jarang masuk kantor.

“Komisi III memberikan waktu selama satu bulan kepada bupati untuk mengambil langkah dan kebijakan terhadap yang bersangkutan. Jika tidak ditindaklanjuti maka Komisi III akan membawa masalah itu keluar institusi pemerintah,” terang Niniak Bahar sapaan akrab Baharuddin.

Terkait hal tersebutlah maka DPRD  meminta agar kepala daerah mengambil kebijakan dan tindakan tegas terhadap jabatan maupun hasil pekerjaan Kabid Bina Marga tersebut.

Ditambahkan Niniak, bahwa Sidak dilakukan karena masalah itu terungkap saat DPRD Pasbar pada Kamis (25/06/2020) lalu melakukan rapat dengan Dinas PUPR untuk meminta keterangan terkait kegiatan  Dinas PUPR, di mana dalam rapat tersebut Kepala Dinas dan tiga Kepala Bidang hadir, kecuali Kepala Bidang Bina Marga yang banyak memegang jabatan malah tidak hadir.

Saat Komisi III meminta data pekerjaan yang menjadi hutang belanja, data pekerjaan yang dikenakan denda penambahan waktu, data kegiatan Bina Marga Tahun  2019, 2018 dan 2017, namun Kepala Dinas tidak bisa memberikan, karena Kabid Bina Marga tidak hadir. Bukan itu saja, akhirnya terungkap bahwa yang bersangkutan ternyata jarang masuk kantor. Hal itu berdasarkan keterangan Kepala Dinas PUPR Henny Ferniza yang mengakui bahwa Kabid Bina Marga jarang masuk kantor sesai bukt absensi.

Ketua Komisi III menerangkan bahwa Kepala Dinas sudah berupaya maksimal untuk melakukan pembinaan dan telah lima kali menegur baik secara lisan maupun tertulis. Bahkan, sudah dilaporkan langsung ke Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia. Namun hingga sampai saat ini belum ada tindakan ataupun sanksi.

“Memang saat kita inspeksi mendadak di Dinas PUPR terbukti yang bersangkutan ternyata jarang masuk kantor ini sangat aneh. Kenapa tidak masuk kantor sementara kegiatan banyak. Ditegur baik lisan maupun tertulis oleh kepala dinas juga tidak digubris. Ada apa ini,” kata Bahar tak habis pikir.

Pihaknya menemukan kegiatan Bina Marga mencapai Rp124 miliar lebih, tahun 2018 sebesar Rp108 miliar lebih dan 2019 sekitar Rp99 miliar lebih. Bila ditotal, anggaran selama 3 tahun di Bina Marga itu mencapai Rp331 miliar dengan realisasi Rp275 miliar lebih.

“Anggaran yang begitu besar yang ada di Bina Marga, karena kondisi yang bersangkutan  jarang masuk kantor, maka pantas saja realisasinya rendah karena pelayanan tidak maksimal. Maka itu diperlukan cek fisik karena diduga banyak kejanggalan,” ujar Niniak Bahar.

Bagi DPRD, lanjut Naniak Bahar, permasalahan pokok pada Bidang Bina Marga sekarang adalah Pejabat Pengguna Anggaran  (PPA) atau Kabid Bina Marga, karena tidak dapat memberikan keterangan dan data yang lengkap tentang pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya atas penggunaan anggaran lebih dari Rp 300 milyar selama 3 tahun berturut-turut.

Selain disampaikan saat sidang Paripurna DPRD, Komisi III yang membidangi Dinas PUPR memberikan waktu satu bulan kepada Bupati Pasaman Barat untuk me-nonjobkan BS. Kop.

Pewarta :         Zoelnasti.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here