Beranda BIVEST Kejakgung – PT Bank Mandiri Jalin Kerjasama, Dukung Pengembangan Perekonomian Nasional

Kejakgung – PT Bank Mandiri Jalin Kerjasama, Dukung Pengembangan Perekonomian Nasional

169
0

KopiOnline JAKARTA,- Kejaksaan Agung dan PT Bank Mandiri menjalin kerjasama dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan pemberian bantuan hukum guna mendukung pengembangan perekonomian nasional.

Perjanjian kerjasama itu ditandatangani Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH CN, dan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Mandiri, Royke Tumilaar, yang berlangsung di Aula Sasana Pradhana Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (16/06/2020).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, nota kesepahaman antara Kejaksaan RI dan Bank Mandiri dilaksanakan dalam rangka upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Perjanjian kerjasama itu meliputi meliputi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dimana Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

“Baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk mewakili PT Bank Mandiri dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ujar Burhanuddin.

Lalu perjanjian kerja sama dengan Bidang Intelijen Kejaksaan RI tentang pengamanan pembangunan strategis dan aset pada PT Bank Mandiri.

Dikatakan Jaksa Agung, sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif (penindakan), maka jajaran kejaksaan siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan pembangunan proyek-proyek strategis, investasi, dan di lingkungan PT Bank Mandiri.

“Agar dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat dan kegunaannya,” ucap Burhanuddin.

Sedangkan perjanjian kerja sama Bidang Pembinaan Kejaksaan RI tentang pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan RI.

Menurut Burhanuddin, kerjasama ini merupakan landasan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan transaksi dan jasa perbankan untuk pengelolaan keuangan, diantaranya pengelolaan gaji, tunjangan kinerja, rekening pengeluaran dan penerimaan serta rekening lainnya.

Selain itu, perjanjian kerja sama dengan Bidang Pembinaan ini terkait pula dengan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

“Jajaran kami akan senantiasa semaksimal mungkin menyelamatkan dan memulihkan aset negara, dalam hal ini PT Bank Mandiri, melalui koordinasi dan kerjasama dengan kementerian, lembaga, dan instansi lainnya, pada lingkup nasional maupun internasional sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI, maupun langkah-langkah lain yang diperlukan, guna kepentingan pemulihan aset,” tutur Burhanuddin.

Selanjutnya, perjanjian kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI tentang pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Menurut Jaksa Agung, kerjasama ini sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum di bidang perbankan.

“Diperlukan adanya kerjasama yang baik antara Kejaksaan RI dan PT Bank Mandiri dalam penyelenggaraan pelatihan dan pendidikan di bidang hukum dan perbankan serta penyelenggaraan dalam bentuk lainnya,” katanya.

Sementara itu Dirut Bank Mandiri, Royke Tumilaar, mengapresiasi sinergi antara Bank Mandiri dan Kejaksaan RI yang dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pemerintah mengoptimalisasi pembangunan, sehingga mampu memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Sinergi ini juga dapat memperkuat komitmen bersama dalam merealisasikan keinginan untuk membangun perekonomian Indonesia lebih baik,” kata Royke Tumilaar.

Selain membangun sinergi dalam bidang hukum, Bank Mandiri juga mendukung upaya Kejaksaan RI dalam menangani pandemi Covid-19 dengan penyampaian Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Mandiri untuk Kejaksaan RI.

CSR itu untuk renovasi laboratorium menjadi berstandard BSL – 2 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.007.000.000. Untuk sarana alat kesehatan berupa mesin PCR real time senuilai Rp 1.950.000.000 dan untuk 100 set Alat Pelindung Diri (APD) senilai Rp 100.000.000.

Semuanya akan dimanfaafkan oleh RSU Adhyaksa Jakarta Timur, dengan harapan fasilitas yang diberikan tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh masyarakat umum, sehingga penanganan pandemi Covid-19 dapat terkelola dengan baik. syam/kop

Pewarta : Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here