Beranda HUKRIM Pamdal Jadi Korban Pemukulan, Fajar Syauri: Hukum Harus Ditegakkan

Pamdal Jadi Korban Pemukulan, Fajar Syauri: Hukum Harus Ditegakkan

275
0

KopiOnline JAKARTA,- Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta bernama Zulfikar (Z) mengalami nasib nahas. Pamdal yang tengah bertugas di Taman Pedaengan, Cakung, Jakarta Timur ini menjadi korban tindak pemukulan cukup brutal, yakni dipukul dengan batu.

Mirisnya, tindak kejahatan itu dilakukan oleh Remaja berusia 13 tahun berinisial H dengan alasan yang membuat geleng-geleng kepala, yakni sengaja ingin membuat rusuh dan buat ribut area pamdal Pedaengan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, M Fajar Syauri siap menempuh jalur hukum atas apa yang menimpa anak buahnya di lapangan.

“(Atas kejadian ini) maka kami akan melaporkan kepada pihak berwajib untuk memproses secara hukum, dan menuntut agar pelaku di hukum seadil-adilnya, negara kita negara hukum dan hukum harus ditegakkan,” kata Fajar dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Lapan6online.com dan koranpagionline.com di Jakarta, Rabu (27/05/2020).

Meskipun masih di bawah umur, namun tindakan pelaku sangat berbahaya. Fajar pun meminta agar pihak berwajib tetap memproses secara hukum agar dapat memberikan pelajaran, pelaku menjadi jera.

“Kami tidak mau ada korban-korban lainnya di Anggota Pamdal Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Harus dikasih pelajaran biar jera pelakunya,” tegas Fajar.

Berdasarkan informasi, kejadian pemukulan itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB pada Selasa (26/05/2020) saat korban sedang piket. Akibat dipukul batu, Z tak sadarkan diri dan mengalami luka bocor cukup parah dibagikan kepala hingga mengeluarkan banyak darah.

“Saya sama kawan-kawan sempat mengejar pelaku yang lari ke arah bedeng pengepul barang rongsok, darah mengucur ke muka sampai menutupi mata saya. Setelah itu saya tidak ingat lagi, sadar-sadar sudah di klinik,” kata Z, dikutip redaksi Lapan6online dan KopiOnline, Rabu (27/05/2020).

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh keterangan dari pihak kepolisian soal pelaku yang tidak ditahan. Motif pelaku sendiri bertindak nekat juga belum diketahui, apakah ada unsur dendam ataukah ada unsur lainnya, sebab untuk anak usia 13 tahun, tindakan nekat pelaku, seorang diri berani berbuat rusuh terhadap petugas Pamdal dinilai sangat tak lazim. Lp6/Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here