Beranda NASIONAL Sekjen Kemendesa Saksikan Penyaluran BLT-DD Se-Kab. Dharmasraya

Sekjen Kemendesa Saksikan Penyaluran BLT-DD Se-Kab. Dharmasraya

191
0

KopiOnline JAKARTA,- Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyaksikan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa se-kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat secara virtual pada Selasa (19/05/2020) di Kantor Kemendes PDTT.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi menyaksikan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riskan Tuanku Kerajaan secara virtual dari Kantor Bupati Dharmasraya.

Berdasarkan laporan dari Bupati Dharmasraya, Sebanyak 52 desa dimulai hari ini telah mencairkan dana desa untuk BLT yang akan disalurkan secara serentak kepada 8.419 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Kita apresiasi kepada Kabupaten Dharmasraya yang telah melaksanakan kegiatan penyaluran BLT dana desa secara serentak seluruh desa se-kabupaten. Dan ini menjadi yang tercepat penyaluran BLT dana desanya,” kata Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi.

Menurutnya, penyaluran BLT dana desa yang dilakukan secara serentak di seluruh desa se-kabupaten Dharmasraya oleh Bupati Dharmasraya bisa menjadi contoh kepada kabupaten lainnya untuk dapat mendorong percepatan penyaluran BLT dana desa.

“Kita berharap penyaluran BLT dana desa bisa disegerakan penyalurannya agar masyarakat desa yang menerima BLT dana desa bisa memanfaatkannya sebelum lebaran,” katanya.

Dalam penyaluran BLT dana desa se-Kabupaten Dharmasraya secara virtual ini, selain Sekjen Kemendes Anwar Sanusi juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan sejumlah Bupati dan perwakilan masing-masing kabupaten se-Sumatera Barat.

Dalam penyaluran BLT dana desa serentak se-Kabupaten Dharmasraya secara virtual yang disaksikan oleh Sekjen Kemendes PDTT Anwar Sanusi juga turut disaksikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dan sejumlah Bupati serta sejumlah Kepala Desa di Sumatera Barat.

Perlu diketahui bahwa Kemendes PDTT terus mendorong agar BLT Dana Desa segera tersalurkan di semua desa yang diharapkan bisa dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri.

Sejumlah langkah telah dilakukan oleh Kemendes PDTT diantaranya mengirimkan surat kepada seluruh Bupati di Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT dana desa.

Selain berkirim surat kepada para Bupati, Kemendes juga menerbitkan surat Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi kepada seluruh kepala desa dengan nomor 1 tahun 2020 tentang percepatan penyaluran BLT Dana Desa.

Dalam instruksi tersebut diminta agar desa yang sudah melakukan Musyawarah Desa Khusus dan dokumen penerima BLT Dana Desa sudah diajukan ke Bupati untuk ditetapkan, namun belum ada penetapan dari Bupati, maka kepala desa bisa menyalurkan langsung BLT dana desa tanpa penetapan dari Kabupaten.

Kemendes juga terus memantau tiap hari pencairan BLT Dana Desa melalui video conference dengan para kepala desa.

Sasaran penerima BLT dari dana desa adalah warga miskin yang kehilangan mata pencaharian akibat covid19 dan belum mendapat bantuan apapun dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) pemerintah yang ada seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya. Bahkan, ditambahkan sasarannya yakni keluarga yang memiliki rentan penyakit menahun atau sakit kronis.

Setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Desa sebesar Rp1,8 Juta per tiga bulan. BLT Desa ini telah mulai dilakukan pencairan sejak Bulan April lalu.

Untuk nilai pengalokasian dana desa untuk BLT Desa dibedakan ke dalam tiga klasifikasi yakni desa dengan penerima dana desa di bawah Rp800 Juta mengalokasikan BLT maksimal 25 persen dari total dana desa yang didapat, lalu desa yang memperoleh dana desa Rp800 Juta – Rp1,2 Miliar mengalokasikan maksimal 30 persen dari total dana desa yang didapat, dan desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar mengalokasikan dana desa maksimal 35 persen dari total dana desa yang didapat. Gat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here