Beranda MEGAPOLITAN PSBB Berlaku di Jakarta, Beberapa Aktivitas Masyarakat Ikut Dibatasi

PSBB Berlaku di Jakarta, Beberapa Aktivitas Masyarakat Ikut Dibatasi

250
0

KopiOnline JAKARTA ,– Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini. Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi selama PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-I9),” demikian bunyi Pasal 1 Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, seperti dikutip detikcom, Selasa (07/04/2020).

Adapun aktivitas warga yang dibatasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 yakni:

1. Kegiatan Sekolah

Selama PSBB, maka Pemprov DKI harus melakukan peliburan sekolah. Yang dimaksud dengan peliburan sekolah adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling efektif.

Tak hanya sekolah, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan dan lembaga sejenisnya juga diharuskan menjalankan proses pembelajaran melalui media yang paling efektif. Namun, peliburan itu dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

2. Kegiatan Tempat Kerja

Tempat kerja juga diliburkan saat PSBB. Proses bekerja di kantor akan dibatasi dan diganti dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal atau work from home, sehingga produktivitas pekerja tetap terjaga.

Namun, ada sejumlah tempat kerja yang dikecualikan, dengan tetap memperhatikan jumlah minimum karyawan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 3 yang berbunyi:

“Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.”

3. Kegiatan Keagamaan

Selama PSBB, kegiatan keagamaan juga dibatasi. Semua tempat ibadah akan ditutup untuk umum.
Warga diminta untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, tak boleh lebih dari 20 warga yang diperbolehkan menghadiri pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19.

4. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum

Kegiatan warga di tempat atau fasilitas umum juga dibatasi saat PSBB. Pembatasan itu dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Namun, ada sejumlah fasilitas umum yang dikecualikan. Kendati begitu, pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

Berikut fasilitas umum yang dikecualikan:

1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan kebutuhan pangan, dan barang peralatan medis kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

2. Fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit, apotek, klinik, dan lainnya.

3. Hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat COVID-19, staf medis dan darurat, awak udara dan laut.

4. Perusahaan yang digunakan/diperuntukkan untuk fasilitas karantina.

5. Fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan.

6. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

5. Kegiatan Sosial dan Budaya                                                                            

Saat PSBB diterapkan, warga juga dilarang melakukan kegiatan sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Pembatasan itu berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya itu termasuk semua perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

6. Kegiatan di Moda Transportasi                   

Saat PSBB, meski semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) masih diizinkan beroperasi, namun jumlah penumpang akan dibatasi. Selain itu, jarak aman antar penumpang juga wajib diterapkan.

7. Kegiatan terkait Aspek Pertahanan dan Keamanan

Aktivitas warga terkait aspek pertahanan dan keamanan juga akan dibatasi. Namun, hal itu dikecualikan untuk kegiatan operasi militer dan operasi kepolisian.

Berikut adalah pernyataan lengkapnya; 

Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana di gariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari jumat tanggal 10 April 2020.

Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu. Mulai dari seruan untuk bekerja di rumah, menghentikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah dan mengalihkannya menjadi kegiatan belajar di rumah, kemudian menghentikan kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadat , mengerjakan kegiatan peribadatan di rumah. Begitu juga dengan pembatasan transportasi, semuanya sudah kita lakukan selama 3 minggu terakhir ini.

Jadi bagi masyarakat jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjaid pesan bagis semua bahwa ketaatan kita untuk membatasi pergerakan dan interaksi itu sangat mempengaruhi kemampuan kita untuk mengendalikan virus ini.

Ada beberapa prinsip yang nanti akan kita tegakan di dalam pembatasan ini. Pada intinya kegiatan belajar akan terus seperti kemarin tidak di lakukan di sekolah tapi di lakukan di rumah. Kemudian semua fasilutas umum tutup baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan , ruang RPTRA , Gedung olah raga, Museum, semuanya tutup.

Kemudian, terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama kita akan membatasi itu . pernikahan tidka di larang tetapi di lakukan di kantor urusn agama, kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga dengan kegiatan kegiatan perayaan lain seperti kegiayan ritual khitan tapi perataannya ditiadakan.

Jakarta adalah kota pusat kegiatan perekonomian di Indonesia . Karena itu di dalam mengatur ini kami membagi ada 3 sektor utama, satu adalah pemerintahan. Pemerintahan terus menjalankan fungsinya. Pemprov DKI, Kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisabekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi pelayanan jalan terus. Karena itu tidak ada yang tutup. 

Kemudian untuk dunia usaha kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian, (yaitu) :

1. sektor kesehatan;

2. sektor pangan, makanan dan minuman;

3. Sektor energi , sepeti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.

4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.

5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.

6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.

7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,

8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota

Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan 8 sektor ini, sektor kesehatan misalnya itu diizinkan untuk tetap berkegiayan dan ini bukan saja rumah sakit atau klinik; ini termasuk industri kesehatan. Seperti misalnya usaha memproduksi sabun, disinfektan, itu sangat relevan dgn situasi sekarang, jadi tidk berhenti.

Begitu juga dengan kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penangannan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan dan yang terkait dengan penanganan covid itu bisa berkegiatan.  Kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here