Beranda TIPIKOR Jaksa Agung Minta Jajarannya di Daerah Tidak Serta Merta Pidanakan Kades

Jaksa Agung Minta Jajarannya di Daerah Tidak Serta Merta Pidanakan Kades

156
0

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung ST Burhanudin kembali bikin kejutan. Kali ini, Dia meminta jajaran kejaksaan di daerah-daerah untuk tidak serta merta menyeret kepala desa ke jalur pidana jika terindikasi melakukan penyelewengan dana desa.

Menurut Burhanudin, boleh jadi muncul indikasi dugaan penyelewengan dana desa lantaran ketidakpahaman kepala desa dalam hal pengelolaan dana desa, sehingga kejaksaan perlu berhati-hati.

“Khususon dana desa ini, minta perhatian. Untuk penanganan, saya minta langkah mens rea-nya, tolong diperhatikan. Saya orang desa, saya tahu persis seorang kepala desa dipilih masyarakat secara langsung,” kata Burhanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/02/2020)

Menurut Burhanudin, orang-orang desa mengajukan diri sebagai kepala desa karena merupakan posisi penting dan terpandang di desa. Dia menyebut tidak ada yang mengincar dana desa saat mencalonkan diri

Sementara penegakan hukum penggunaan dana desa saat ini menggunakan sistem pengawasan keuangan negara secara umum. Padahal, menurutnya, para kepala desa jauh dari pusat tata kelola pemerintahan.

Oleh karena itu, Burhanuddin meminta para Kepala Kejaksaan Tinggi untuk lebih selektif menindaklanjuti kasus soal dana desa. Dia meminta setiap laporan diteliti sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Mari kita bina, sehingga langkah ke depan, dana desa betul-betul digunakan keperluan yang diperuntukkan,” ucap dia.

Burhanuddin menyampaikan kepala desa adalah masyarakat biasa yang jauh dari sistem administrasi negara. Sehingga tanggung jawab pengelolaan desa berada di pemerintah daerah di atasnya.

“Kalau pemda tidak memberikan kursus pembekalan kepada kepala desa atau sekretaris desa, artinya kepala daerah harus bertanggung jawab untuk itu [korupsi dana desa],” tuturnya. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here