Beranda REGIONAL Walikota Siantar, Hefriansyah : Tuduhan 8 Angket DPRD Tanpa Dokumen

Walikota Siantar, Hefriansyah : Tuduhan 8 Angket DPRD Tanpa Dokumen

189
0

KopiOnline SIANTAR,- Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor memenuhi panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket DPRD Kota Pematangsiantar, setelah 3 kali mangkir dari pemanggilan. Hefriansyah diberi kelonggaran saat berlangsungnya pemeriksaan pada Sabtu, (22/02/2020) di gedung DPRD sekira pukul 09.20 WIB.

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar itu hadir tak sendiri. Dia didampingi sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) guna menghadapi cecaran pertanyaan dari Pansus Angket yang diketuai Rini Silalahi tersebut.

Setelah itu Walikota langsung berjalan menuju ruangan rapat gabungan Komisi DPRD, yang sebelumnya sudah ditunggu 9 orang anggota Pansus Hak Angket.

Walikota menunggu skors rapat Pansus Hak Angket jam 09.45 WIB. Sebelum rapat dibuka, Hefriansyah enggan duduk di kursi yang disediakan. Ia meminta duduk di posisi kiri Pansus bersama puluhan kepala OPD beserta rombongan dari Pemerintah Kota Siantar.

PJ Sekda Kusdianto yang turut hadir dan meminta supaya ia mendampingi Hefriansyah dan beberapa kepala OPD lain, untuk membantu menjawab pertanyaan-pertanyaan Pansus Hak Angket.

Sempat terjadi ketegangan, setelah Kabag Hukum Herry Oktarizal mengatakan tidak ada dasar yang mengatur posisi duduk walikota dalam tatib DPRD.

Mendengar itu, Wakil Ketua Pansus Ferry Sinamo meminta kepada pimpinan sidang yang diketuai Ketua Pansus Rini Silalahi untuk mencabut skors dan membuka sidang.

“Silahkan Bapak duduk di kursi yang disediakan. Kami beri kelonggaran 3 orang untuk mendampingi,” kata Rini.

Sejumlah poin yang dipertanyakan Pansus dia jawab, di antaranya soal pemindahan tugu Raja Sang Naualuh yang berujung mangkrak pembangunannya. Dia menyebut pemindahan lokasi pembangunan tugu Raja Siantar itu merupakan wewenang walikota.

Menurut dia, sebelumnya sudah ada empat titik lokasi ditentukan untuk pembangunan tugu Sang Naualuh. Salah satunya adalah Lapangan Haji Adam Malik. Pihaknya bahkan sudah melakukan pengkajian dan juga berdiskusi dengan pihak keluarga Sang Naualuh.

“Bapak menunjukkan dokumen yang dituduhkan, saya klarifikasi dengan bukti yang kami punya. Jadi, soal pemindahan itu adalah wewenang walikota dan tidak ada pelanggaran pembangunan Tugu Sang Naualuh. Karena telah sesuai titik yang ditentukan, meski akhirnya proses pembangunan dihentikan,” ungkapnya.

Hefriansyah juga menampik pihaknya melanggar proses pembangunan gedung olahraga atau GOR di Jalan Merdeka. Dia mengatakan, pembangunan GOR sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengelolahan Aset Daerah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Pembangunan GOR sudah sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Malah di kepemimpinan saya, pembangunan percepatan kerena sudah ada izin dari Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk mengeluarkan IMB pembangunan GOR. Jadi tidak ada yang saya langgar di sana,” tutur Hefriansyah.

Hefriansyah berpandangan delapan poin angket yang ditujukan kepadanya tidak berdasar, karena tidak disertai dokumen yang dituduhkan.

“Kami tidak bisa memberikan dokumen yang dimintakan oleh DPRD. Kami hanya bisa menunjukkan dokumen yang diminta oleh Panitia Hak Angket, bukan untuk memberikan. Maunya kita bisa memilah, kan panitia angket punya dokumen yang dituduhkan. Bapak menunjukan dokumen yang dituduhkan, saya klarifikasi dengan bukti yang kami punya. Saya melaksanakan kerja sesuai aturan. Tapi tim angket menuduh saya tanpa dokumen,” katanya.

Rencananya pemeriksaan walikota oleh Pansus Angket DPRD akan berlangsung hingga pukul 24.00 WIB. Hasil pemeriksaan akan dibawa dalam rapat Paripurna DPRD pada 28 Februari 2020 mendatang. *son

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here