Beranda MEGAPOLITAN Kejari Kab. Bekasi – PDAM Tirta Bhagasasi Sepakat Perpanjang Kerjasama

Kejari Kab. Bekasi – PDAM Tirta Bhagasasi Sepakat Perpanjang Kerjasama

200
0

KopiOnline JAKARTA, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi memperpanjang kembali kerjasama penanganan persoalan hukum di bidang keperdataan dan tata usaha negara (Datun).

Perpanjangan kesepakatan kerjasama di bidang Datun itu ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Raden Roro Mahayu Dian Suryandari, dengan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, di kantor PDAM Tirta Bhagasasi di Desa Hegar Mukti, Kec. Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (05/02/2020)

Menurut Mahayu, perjanjian kerja sama di bidang Datun ini merupakan perpanjangan kembali kerja sama ‎yang sudah dilakukan dua tahun lalu. Ruang lingkupnya berkaitan dengan permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dapat dikerjasamakan.

“Dalam hal ini adalah pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan, memberikan pertimbangan hukum, termasuk layanan hukum dan tindakan hukum yang sifatnya ligitasi maupun nonligitasi,” ujar Kajari Kabupaten Bekasi, RR Mahayu Dian Suryandari.

Dia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dapat melakukan pendampingan hukum terhadap instansi atau lembaga yang berada di wilayah Pemerintah ‎Kabupaten Bekasi seperti lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Menurut catatan wartawan, hingga saat ini sudah ada beberapa BUMD Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menandatangani kerja sama dengan Kejari Kabupaten Bekasi. Di antaranya PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), PLN, Bulog menyusul ‎Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan lainnya.

“Dengan pemerintah daerah, Bupati Bekasi, sudah ada tapi sudah berakhir masa berlakunya. Dan kita harapkan, dengan adanya nota kesepahaman dengan Bupati Bekasi, akan memperjelas untuk menggunakan jasa pengacara negara (Kejaksaan) dan kami siap mendampinginya, sesuai dengan ruang lingkup nota kesepakatannya,” kata wanita yang akrab disapa Ayu ini.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim, menambahkan dengan penandatangan kerja sama ini dapat semakin meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat tanpa “dihantui” persoalan hukum keperdataan maupun Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan akan men-support penambahan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat,” pungkasnya. Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here