Beranda HUKRIM Kejaksaan Temukan 400 IUP di Provinsi Kalimantan Timur Bermasalah

Kejaksaan Temukan 400 IUP di Provinsi Kalimantan Timur Bermasalah

367
0

KopiOnline SAMARINDA,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menemukan sebanyak 400 ijin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang bermasalah.

“Temuan itu (400 IUP bermasalah) sudah diinventarisir dan kini sedang diklarifikasi oleh satuan tugas tim pengamanan usaha pertambangan dan hutan yang telah kami bentuk sebelumnya,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Dr Dr Chaerul Amir SH MH, dalam percakapannya dengan wartawan dari Jakarta, Minggu (19/01/2020).

Satua tugas Tim Pengamanan Usaha Pertambangan dan Hutan terdiri yang dibentuk oleh Chaerul Amir terdiri Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltim, Muhammad Sumartono SH MH, sebagai Ketua Tim dan sebagai Wakilnya adalah GM Pasek Swardhnyana SH MH yang saat ini menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kaltim.

Selain itu, satuan tugas tim pengamanan usaha pertambangan dan hutan yang membawahi 3 unit kerja di Kejati Kaltim, dalam tugasnya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

Dikatakan Chaerul Amir, satgas pengamanan tambang dan hutan bentukan Kejati Kaltim saat ini sedang memetakan (mapping) 400 IUP bermasalah dari 1400 IUP di Kaltim itu masuk dalam kategori unsur kesalahan administrasi, terkait masalah keperdataan atau ada unsur pidananya.

“Saat ini satgas tim pengamanan tambang dan hutan sedang melakukan inventarisasi dan klarifikasi terhadap 400 IUP bermasalah (non clear dan clean) di Provinsi Kaltim yang kejadiannya sudah berlangsung lama,” katanya.

Dalam proses inventarisasi dan klarifikasi itu, tambah Chaerul Amir, pihaknya menggandeng Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur juga BPN Agraria serta perguruan tinggi.

“Setelah kami dapat duduk permasalahannya, barulah kami mengambil sikap terhadap 400 IUP bermasalah (non clean dan clear) yang kejadiannya sudah berlangsung lama tersebut,” tandasnya.

Misalnya, kata Chaerul Amir, terhadap pengusaha atau perusahaam dari 400 IUP yang bermasalah itu akan ditertibkan atau ditagih hak negara dan pemerintah daerah yang menjadi kewajiban perusahaan.

“Kalau yang bersangkutan sudah diingatkan, hak negara dan daerah tidak dipenuhi, berarti akan diperoses secara hukum,” tegasnya.

Mantan Kajati Aceh itu mengungkapkan, masalah pertambangan di Kaltim sangat kompleks lantara ulah sejumlah perusahaan nakal. Seperti tidak membayar royalti atau pajak, tidak membayar jaminan reklamasi, bahkan tidak melakukan rehabilitasi lahan setelah dikelola.

Di sisi lain permasalahannya adalah ada pengusaha atau perusahaan yang punya ijin tapi menambang di tempat lain atau menambang di kawasan hutan negara.

“Bahkan, ada yang sama sekali tidak punya izin atau izinnya sudah habis, tapi masih menambang terus. Ini semua sedang kami petakan, sehingga dalam waktu dekat kami sudah bisa bersikap,” tutup Chaerul Amir. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here