Beranda REGIONAL Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Tetap Komitmen Memberantas Korupsi

Kejaksaan Tinggi Yogyakarta Tetap Komitmen Memberantas Korupsi

167
0

KopiOnline Yogyakarta ,– Jajaran Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) tetap teguh memegang komitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Yogyakarta, Dr Masyhudi SH MH, menyatakan bahwa komitmen Korps Adhyaksa di Kota Gudeg itu jelas dan tegas memerangi korupsi di semua level.
Karena itu, dia berharap peran masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi, salah satunya melaporkan jika ada perbuatan yang menyimpang.

“Kita harus bersama-sama dalam melakukan pemberantasan, agar korupsi bisa hilang,” ujarnya.

Menurut Masyhudi, pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara pencegahan (preventif) dan penindakan (represif).

“Sesuai instruksi Jaksa Agung Bapak Burhanudin, kami akan lakukan langkah-langkah pencegahan terlebih dahulu. Apabila dengan langkah pencegahan sudah kami lakukan ternyata tetap juga korupsi, tentu langkah penindakan sebagai jalan terakhirnya,” tegas Masyhudi.

Sebelumnya pada upacara peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia 9 Desember 2019 di halaman kantor Kejati Yogyakarta, Masyhudi mengikutsertakan perwakilan pelajar dari SMA Stella Duce 2 sebagai bentuk sosialisasi pendidikan nilai-nilai anti korupsi kepada generasi milenial.

Menurut Masyhudi, pentingnya pendidikan anti korupsi di era milenial pada masa sekarang ini guna bertujuan untuk menambahkan nilai dan sikap hidup anti korupsi kepada para milenial, menumbuhkan kebiasaan perilaku anti korupsi kepada milenial.

“Dan mengembangkan kreativitas milenial dalam memasyarakatkan dan membudayakan perilaku anti korupsi,” tandas mantan Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kejaksaan Agung itu.

Terkait dengan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia itu, Kejati DIY mengklaim mampu menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 23,114 miliar dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani.

Masyhudi mengungkapkan, kerugian negara yang bisa diselamatkan itu berasal dari sejumlah kasus korupsi, di antaranya kasus penyimpangan kredit di salah satu bank BUMN senilai Rp16 miliar, pengadaan tanah di Kalasan, Sleman Rp6,5 miliar.

“Sedangkan sisanya, kasus korupsi yang ditangani Kejari Kota Yogya Rp437 juta, Kejari Sleman Rp 52 juta dan Kejari Bantul Rp124 juta,” katanya. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here