Beranda TIPIKOR Jaksa Agung Burhanudin: Perlu Tindakan Preventif Turunkan Indeks Korupsi

Jaksa Agung Burhanudin: Perlu Tindakan Preventif Turunkan Indeks Korupsi

282
0

KopiOnloine Jakarta,– Hari Anti Korupsi se Dunia yang diperingati setiap tanggal 9 Deesember menjadi momentum bagi semua pihak untuk sama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap korupsi.

“Pastinya ada harapan korupsi ke depannya makin menurun jadi indeks korupsi kita semakin turun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pada wartawan di Gedung Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jalan Harsono RM nomor 1 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (09/12/2019)

Dijelaskan Jaksa Agung, dalam rangka menurunkan indeks korupsi di Tanah Air maka Kejaksaan Agung sedang dan terus melakukan tindakan preventif atau pencegahan, baik di internal kejaksaan, instansi dan lembaga pemerintah maupun ke kampus dan sekolah.

“Kita tetap lakukan pola-pola pencegahan. Banyak yang telah dilakukan Kejaksaan mulai dari penyuluhan dan penerangan hukum ke sekolah-sekolah dan kampus seperti Jaksa Masuk Sekolah atau Kampus dan juga Jaksa Masuk Desa yang semuanya itu merupakan upaya pencegahan dini dari korupsi,” jelasnya.

Dikatakan Burhanudin, peran kejaksaan dalam meminimalisir korupsi di Kementerian dan instansi atau lembaga pemerintahan, pihak Kejaksaan juga memberikan masukan dan saran kepada pihak pemerintah terkait sistem yang dianggap rentan terhadap korupsi “Tentu kalau ada sistem yang kurang pas kita akan memberikan masukan masukan kepada pemerintah,” pungkasnya.

Peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia ini nonton bareng film anti korupsi Jaksa Agung Burhanudin, Wakil Jaksa Agung Arminsyah, para pejabat Eselon I dan Eselon II Kejaksaan Agung serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, bersama 300 pelajar SLTA di Jakarta.

Pada peringatan yang mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju” ini, Jaksa Agung Burhanudin mengatakan, Kejaksaan RI sejak Januari hingga November 2019 ini pengembalian uang negara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp 698 miliar dan 44 ribu dollar Amerika serta 23,04 dollar Singapura.

“Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah diputuskan atau ditetapkan pengadilan Rp.19.988.817.291. Dan, pendapatan uang pengganti Tipikor yang telah diputuskan atau yang telah ditetapkan pengadilan Rp.617.057.426.580. Sedangkan pendapatan penjualan hasil lelang tipikor Rp.841.606.021. Pendapatan denda hasil korupsi Rp.56.795.198.160, pendapatan hasil pengembalian uang negara Rp.4.003.718.636,” papar Burhanuddin. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here