Beranda TIPIKOR Terkait SPPD Fiktif, Kejati Malut Periksa Sekwan & Sejumlah Anggota DPRD Morotai

Terkait SPPD Fiktif, Kejati Malut Periksa Sekwan & Sejumlah Anggota DPRD Morotai

164
0

KopiOnline Ternate,- Langkah cepat Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Musriyana Nabiu dan sejumlah anggota DPRD kabupaten setempat.

Pemeriksaan ini dilakukan, dalam rangka menuntaskan kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif periode tahun 2009-2014 senilai Rp 600 juta di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai.

“Jadi, kita memang sudah memprioritaskan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Kabupaten Pulau Morotai. Nah, untuk itu kami telah memeriksa pihak-pihak terkait, diantaranya sekwan dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai,” ujar Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Risman Ligua kepada wartawan, di Ternate, Minggu (24/11).

Pekan ini, kata dia, tim penyidik akan mengekspos kasus tersebut kepada publik untuk diketahui, dan juga melakukan proses pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa anggota DPRD Kabupaten Pulau Mototai yang belum diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik, ternyata ada anggota DPRD yang sudah meninggal dunia, dan ada juga yang sudah mengembalikan kerugian, namun ada juga yang belum.

“Pemeriksaan Masi akannterus dilakukan, akan tetapi sifatnya tertutup. Nah, untuk yang sudah mengembalikan kerugian negara, akan kami minta buktinya,” tandas Apris.

Untuk diketahui, sesuai rekapitulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut, terhadap anggaran DPRD Pulau Morotai selama periode 2009-2014, ditemukan adanya kejanggalan anggaran SPPD fiktif terhadap 16 anggota DPRD senilai Rp 600 juta. TN/kop.

Media Partner : teropongnews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here