Beranda HUKRIM Polres Jakbar Amankan 5 TSK & Sita 23.6 Kg Sabu Jaringan Kampung...

Polres Jakbar Amankan 5 TSK & Sita 23.6 Kg Sabu Jaringan Kampung Ambon

366
0

KopiOnline Jakarta,- Bongkar sindikat internasional penyuplai jaringan Komplek Perumahan Permata Cengkareng Jakarta Barat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 23,6 Kg narkoba jenis sabu di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta dan 1900 butir H5, serta sebuah mobil yang digunakan pelaku untuk transaksi barang haram tersebut.

Selain itu, petugas juga mengamankan 5 orang tersangaka (TSK) pelaku sindikat internasional tersebut yakni ; YG (20), ANJ (25), AM (29), AJ (32) dan SS (26).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz yang didampingi Kanit 2 Narkoba AKP Alan Maulana Mukarom mengatakan bahwa terbongkarnya sindikat tersebut berawal dari penangkapan seorang pelaku berinisial YG (20) di depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat.
Dari YG kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yaitu ANJ (25), AM (29), AJ (32) serta barang bukti narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip sabu seberat 442 gram (setengah kilo), 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone.

“Dimana dari pengakuan tersangka yang berhasil diamankan bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di sekitar kawasan komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat” ujar Erick.

Erick juga menjelaskan bahwa saat ini pola peredaran narkoba di sekitar kawasan Kampung Ambon sudah berubah tidak lagi one stop servis berada di dalam komplek Permata Cengkareng Jakarta Barat melainkan sudah bergeser di sekitar kawasan perkampungan komplek Permata.

Dari hasil pemeriksaan, 4 orang pengedar narkoba ini merupakan jaringan internasional. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari para tersangka dikendalikan oleh WN Malaysia didalam Lapas. Dan adanya informasi akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di sebuah mall di Jakarta Selatan.

Berangkat dari informasi tersebut beberapa anggota langsung bergerak cepat menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SS dan sebuah mobil yang terparkir di mall tersebu. Setelah digeledah, petugas menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 23,6 kilo di dalam mobil tersebut.

Erick juga menghimbau kepada petugas keamanan untuk meningkatkan kembali standar operasional prosedur ( SOP ) dalam pengamanan baik itu sebuah mall maupun apartemen.

Atas perbuatannya itu, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no. 35 tentang narkotika dan pasal 60 ayat 1 sub pasal 62 juncto pasal 71 ayat 1 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati pungkasnya. Kop.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here