Beranda U T A M A Sidang Dakwaan Perawat Jumraini Digelar Pengadilan Negeri Kotabumi

Sidang Dakwaan Perawat Jumraini Digelar Pengadilan Negeri Kotabumi

263
0

KopiOnline Lampung Utara,- Sidang Perdana dengan terdakwa Jumraini oknum perawat di RSU Ryacudu Kotabumi dalam perkara malpraktik dan peraktek kesehatan tanpa izin yang mengakibatkan Alek Sandra meninggal dunia digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi. Selasa (08/10/2019)

Sidang yang dipimpin Oleh Ketua majelis Hakim Eva M.T Pasaribu dengan Hakim anggota Rika Emilia dan Suhardi Putra Wijaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Dian Fatmawati dalam persidangan mendkwa Jumraini dengan pelanggaran Pasal 84 peraktek tanpa izin dan Pasal 86 tentang Undang-undang RI nomor 36 tahun 2014 tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun.

Dalam isi dakwaannya Dian Fatmawati memaparkan, terdakwa Junraini telah melakukan tindakan medis dirumahnya kepada korban Alek Sandra yang ahkirnya meninggal dunia. Karena terdakwa melakukan pembedahan terhadap bisul di kaki kanan korban, kemudian setelah dilakukan tindakan medis oleh terdakwa kondisi korban mengalami hilang kesadaran, panas yang tinggi dan rasa sakit pada bisul yang dibedah tersebut. Kemudian keesokan harinya korban meninggal dunia di RSUD Ryacudu Kotabumi.

“Terdakwa didakwa dengan pelanggaran pada Pasal pertama 84, tentang tenaga kesehatan dan Pasal 86 karena peraktek tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2014,”paparnya.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Jansen dari Lembaga Bantuan Hukum PPNI Jakarta dalam eksepsi keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum, yang akan disampaikan pekan depan sesuai dengan hukum acara pidana, selain itu Ia minta kepada majelis Hakim untuk menangguhkan penahan terdakwa Jumraini menjadi tahanan kota.

“Hakim mengabulkan penangguhan penahan Rumah Tahanan Negara menjadi tahan kota” ujarnya.

Sidang kasus dugaan malpraktek itu akan dilanjutkan pada pekan depan tanggal 15 Oktober 2019, dikarenakan ada jadwal persidangan dari kuasa hukum terdakwa. Suyono.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here