Beranda REGIONAL Cegah Masalah Hukum, PT PLN Sambangi Kejaksaan Tinggi Jateng

Cegah Masalah Hukum, PT PLN Sambangi Kejaksaan Tinggi Jateng

344
0

KopiOnline Jakarta – Guna mencegah timbulnya permasalahan hukum dan penanganan kasus kelistrikan, PT PLN Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

“Kunjungan ini menindaklanjuti sinergi yang telah dibangun antara PLN Distribusi Jateng dan Yogyakarta dengan Kejati Jateng melalui MoU terkait penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara pada April 2918 lalu,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, Yunan Harjaka, kemarin.

Yunan Harjaka mengungkapkan, dalam pertemuan dengan jajaran PLN Distribusi Jateng dan Yogyakarta yang dipimpin General Manager Agung Nugraha, pihak Kejati Jateng mengevaluasi kasus-kasus hukum yang telah tertangani maupun yang belum juga akan terus dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja PLN.

“Diharapkan kasus – kasus hukum di bidang kelistrikan dapat dicegah dan diminimalisir di kemudian hari,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu, Yunan Harjaka juga mengapresiasi kepada PLN atas keaktifannya dalam menyampaikan informasi dan koordinasi terkait masalah kelistrikan.

“PLN sangat komunikatif dalam menyampaikan informasi kepada kami. Untuk selanjutnya, sinergi harus tetap terjaga, dan jika ada kesulitan yang dialami dalam melistriki masyarakat, harus segera dikomunikasikan,” tegas Yunan Harjaka.

Secara umum, Kejati sangat mendukung kinerja PLN dalam melistriki masyarakat, sehingga PLN tidak perlu takut pada anggapan negatif, yang beredar di lapangan.

Sementara itu General Manager PLN Distribusi Jateng dan Yogyakarta, Agung Nugraha, menyampaikan terima kasih atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan oleh pihak Kejati selama ini, khususnya dalam penyelesaian kasus – kasus keperdataan yang berkaitan dengan kelistrikan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengabaikan kaedah hukum dalam proses bisnis yang pada akhirnya menjadi kendala bagi PLN.
Agung juga berharap dukungan dari pihak Kejati dalam peningkatan awareness masyarakat, demi mencegah timbulnya kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan pelanggaran di bidang kelistrikan. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here