Beranda TIPIKOR Kejari Bengkulu Endus Kecurangan Pencairan Klaim BPJS Kesehatan

Kejari Bengkulu Endus Kecurangan Pencairan Klaim BPJS Kesehatan

298
0

KopiOnline Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu mengendus adanya dugaan kecurangan pencairan klaim di Badan Pengelolaan Jaminan Kesejahteraan (BPJS) Kesehatan.

“Tim intelijen dan tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Kota Bengkulu kini sedang mendalami semua informasi yang masuk,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, kemarin.

Terkait hal itu, katanya, beberapa pihak penyedia fasilitas kesehatan mitra BPJS Cabang Bengkulu telah diminta klarifikasinya.

“Saya belum bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih proses. Tetapi potensi (kecurangan) itu ada,” ungkap Emilwan.

Sebelumnya, untuk mencegah terjadinya praktek kecurangan pencairan dana klaim uang diajukan penyedia fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun dokter praktek, BPJS Kesehatan menjalin kerjasama (Memory of Understanding/MoU) dengan Kejari Kota Bengkulu.

Deputi direksi BPJS wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, Elsa Novelia mengatakan, meski selama ini pihaknya selalu memeriksa kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan penyedia fasilitas kesehatan untuk pencairan dana klaim layanan kesehatan. Namun, kemungkinan terjadi kecurangan tetap ada.

Elsa menjelaskan, dalam rangka mencegah terjadinya kecurangan ini BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2019. Dalam peraturan tersebut BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa pemutusan kontrak kepada penyedia fasilitas kesehatan yang melakukan kecurangan dalam pengajuan klaim.

Namun, untuk pelanggaran hukum yang merupakan dampak dari praktek kecurangan pengajuan klaim ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan atau aparat penegak hukum lainnya.

“Apa bila terbukti (curang) maka ini akan diberikan sanksi. Namun kalau kami BPJS Kesehatan sanksinya lebih berupa sanksi administratif,” kata Elsa.

Kata Elsa, selama ini pihaknya selalu memeriksa setiap dokumen administrasi pencairan klaim layanan kesehatan. Namun, kemungkinan terjadi kecurangan tetap ada.

Kata Elsa, badan usaha wajib mendaftarkan karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Aturan ini berlaku untuk seluruh tenaga kerja, baik karyawan tetap, honorer maupun buruh harian lepas.

Sejauh ini, jelas Elsa, partisipasi badan usaha di Bengkulu mendaftarkan karyawan beserta keluarganya menjadi peserta BPJS masih rendah.

“Bagi badan usaha yang tidak patuh, tidak mendaftarkan karyawan dan keluarganya menjadi peserta JKN kita akan proses dulu. Kalau tetap tidak patuh baru kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Elsa. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here