Beranda HUKRIM Berkedok Petugas PT Telkom, Kawanan Pencuri Kabel Dibekuk Polisi

Berkedok Petugas PT Telkom, Kawanan Pencuri Kabel Dibekuk Polisi

210
0

KopiOnline Jakarta,- Sepuluh garong berkedok petugas lapangan PT Telkom,  dibekuk polisi karena mencuri kabel di bawah Jembatan Bociang Mangga Besar, Tamansari Jakarta Barat. Pelaku yang diamankan itu DK (29),  JY (34),  AR (26), HA (26),  AS (21), AA (20), S (22),  W (22), DS (22), H (35).

“Pelaku ini kelompok Lampung. Mereka melakukan aksinya dengan berbagi tugas masing-masing,” terang Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ruly Indra, Rabu (04/09/2019).

Kapolsek menuturkan, kalau pelaku ini sudah profesional karena beraksi seperti pekerja PT Telkom.

Penangkapan terhadap pelaku diawali adanya laporan informasi tentang adanya pencurian kabel di gorong-gorong milik PT. Telkom Indonesia, selanjutnya Unit Reskrim membentuk tim untuk melaksanakan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada saat  melintas di Jembatan Bociang, tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rango Siregar, SIK bersama AKP Niko Purba melihat 4 orang yang dicurigai dengan menggunakan rompi pekerja berada di bawah jembatan tersebut sedang melakukan aktivitas pemotongan kabel. 

“Kemudian 4 pelaku tersebut berhasil diamankan oleh tim berikut 6 pelaku lainnya. Setelah dilakukan interogasi ternyata mereka memotong kabel milik PT Telkom, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Metro Tamansari guna proses lebih lanjut,” tuturnya.

Masih dikatakannya, dari hasil interogasi pengakuan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, 2 kali di wilayah Kabupaten Bekasi dan 1 kali di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang diamankan antaranya 1  unit mobil Innova warna hitam, 28  Potongan Kabel Telkom, 1 buah Kapak Besar, 1 buah Kapak kecil, 3 buah Linggis, 1  buah palu, 1  pahat, 1  buah roll meter, 2 buah rantai,  2  buah kulit sambungan peralon besar, 11 unit HP berbagai merk,  9  buah dompet,  6 buah KTP, 1 buah Buku Tabungan BCA atas nama Dede Kurnia. “Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya. kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here