Beranda TIPIKOR Jaksa Agung Prasetyo Tidak Pernah Intervensi Kasus Korupsi Mantan Gub. Sulteng

Jaksa Agung Prasetyo Tidak Pernah Intervensi Kasus Korupsi Mantan Gub. Sulteng

262
0

KopiOnline Jakarta,- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak pernah mengintervensi perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju.

“Informasi pemberitaan yang dimuat sejumlah media yang menyebut adanya intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo dalam penanganan perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Mayjen (Purn) Bandjela Paliudju, adalah tidak benar,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (28/08/2018).

Mukri menjelaskan, dalam posisi sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, Jaksa Agung berhak menanyakan perkembangan penanganan perkara yang ditangani oleh seluruh jajarannya.
“Itu merupakan hal yang biasa dan berlaku bagi seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia, apalagi jika perkara yang ditangani menarik perhatian public,” jelas Mukri.

Sebelumnya, mantan Kajati Sulteng Johanis Tanak dalam sesi wawancara dan uji publik calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kemensetneg, Jakarta, Rabu (28/8), membeberkan informasi adanya intervensi oleh Jaksa Agung.

Johanis Tanak yang saat ini bertugas sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku pernah dipanggil Jaksa Agung untuk dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Mukri, menegaskan, kalau pimpinan menanyakan penanganan perkara kepada bawahannya, itu bukan berarti Intervensi, apalagi dikait-kaitkan dengan partai. “Itu tidak benar,” tegasnya.

Kenyataannya, tambah Mukri, justru Jaksa Agung memerintahkan untuk menindaklanjuti perkara tersebut dan agar penanganan perkaranya dilakukan secara proporsional, profesional dan objektif.

“Bahkan Jaksa Agung menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan kepada penyidik,” tandas Mukri.

Dalam perkara korupsi dana operasional Gubernur Sulteng tahun 2006-2011 dan TPPU, Bandjela dituntut 9 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp7,78 miliar subsider 4 tahun penjara.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Palu justru memutus bebas. Jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor : 1702K / Pid.Sus / 2016 tanggal 17 April 2017 dengan vonis penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider 3 tahun penjara. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here