Beranda REGIONAL Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Luncurkan Program “Pecel Lele” Gratis

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Luncurkan Program “Pecel Lele” Gratis

540
0

KopiOnline Jakarta – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel), tak pernah berhenti melakukan inovasi guna terus meningkatkan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Kali ini, jajaran Korps Adhyaksa di bawah komando Safrianto Zuriat Putra SH MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, meluncurkan program  pelayanan masyarakat secara cepat, langsung, lengkap, lebih efektif dan lebih efisien atau disingkat Pecel Lele.

Safrianto Zuriat Putra SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan.

“Pecel Lele tersebut merupakan inovasi terbaru Kejari Basel, khususnya di unit kerja Bidang Pidana Khusus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” kata Safrianto ketika dihubungi wartawan, Jumat (23/08/2019), seraya menegaskan bahwa dalam pelayanan ini tidak dipungut bayaran alias gratis.

Adapun beberapa layanan Pecel Lele gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakat tersebut adalah layanan laporan pengaduan masyarakat berupa penerimaan laporan tertulis, e-mail, maupun melalui SMS pengaduan, layanan penerbitan surat izin mengunjungi tahanan (T-10).

Selain itu, ada layanan PNPB berupa pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara tindak pidana khusus, layanan penerimaan titipan ganti kerugian negara perkara tindak pidana khusus, layanan pengajuan Justice Collaborator/saksi pelaku tindak pidana korupsi dan layanan Wagilasih atau Whatsapp Layanan Pemanggilan Saksi/Ahli dalam perkara tindak pidana khusus.

“Saya berharap layanan ini dapat lebih mendekatkan institusi Kejaksaan di Basel dengan masyarakat Basel, khususnya di Bidang Pidana Khusus,” tutur Safrianto. 

Safri – begitu sapaan akrabnya – lalu mengungkapkan, program La Sehati (Layanan Serah Terima Barang Bukti) yang digagasnya setahun lalu, kini berjalan lancar dan sudah membuahkan hasil serta sangat membantu masyarakat Bangka Selatan.

Dijelaskan Safri, program ini bertujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Basel, khususnya pemilik barang bukti dengan harapan masyarakat Basel akan terbantu dengan adanya program ini.

Program La Sehati ini sangat membantu masyarakat Basel mendapatkan kembali barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Kejari Basel, cukup menunggu di rumah dan petugas barang bukti Kejari Basel akan mengantarkankannya tanpa dipungut bayaran alias gratis,” kata Safri.

Dengan program La Sehati ini, tambah Safri, diharapkan dapat mendekatkan masyarakat dengan jajaran Kejari Basel.

“Sebab, dengan diantarkannya barang bukti langsung kepada pemiliknya diharapkan jajaran Kejari Basel dapat berinteraksi langsung kepada masyarakat dengan berkunjung langsung ke rumah warga,” sebutnya.

Tak cuma itu, Safri mengemukakan, sejak Januari 2019 Kejari Bangka Selatan menggelar program memberikan pelayanan penyuluhan hukum keliling gratis kepada masyarakat hingga ke pelosok desa.

“Program ini dilaksanakan 1 kali dalam setiap minggu dengan cara tim jaksa yang telah ditugaskan mendatangi setiap desa dan memberikan pelayanan hukum secara gratis kepada masyarakat desa yang dikunjungi di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, melalui program tersebut masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung kepada tim jaksa yang bertugas terkait persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari ditengah-tengah masyarakat.

Tim jaksa akan memberikan pemahaman hukum dan pembelajaran di bidang hukum terkait dengan persoalan hukum yang ditanyakan kepada tim.

Pelayanan hukum keliling gratis ini dilaksanakan di kantor desa atau balai desa yang dikunjungi oleh tim jaksa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum secara langsung kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa terbantu dan dapat memahami secara hukum persoalan yang dihadapi serta menemukan solusi dalam menghadapinya.

“Diharapkan, melalui program tersebut  keberadaan institusi Kejari Basel dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat dan dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Safri.

Selain program-program  unggulan yang sifatnya eksternal itu, sebelumnya di lingkup internal Safrianto juga melakukan berbagai inovasi dan langkah kreatif membangun ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman bebas korupsi dan taman tanpa gratifikasi. 

Selain itu, Kejari Basel juga memasang baliho dan banner pemberitahuan larangan gratifikasi dimana pejabat struktural, jaksa fungsional dan pegawai, honorer di lingkungan Kejari Basel untuk tidak memberi dan menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun. Uniknya, Safri memasang baliho pembelajaran nilai-nilai agama menurut Alqur’an dan Al Kitab untuk tidak menerima suap. 

“Upaya tersebut merupakan bentuk penguatan pengawasan kepada pegawai dan honorer Kejari Basel dan juga masyarakat agar tidak melakukan perbuatan suap dan gratifikasi,” jelas Safri..

Menjawab pertanyaan wartawan, Safri mengatakan, apa yang dilakukan jajaran Kejari Bangka Selatan dengan ikhlas itu semata-mata perwujudan dari amanah yang diberikan pimpinan Kejaksaan RI agar pengabdian Korps Adhyaksa di Kabupaten Bangka Selatan memberikan makna dan manfaat kepada masyarakat Bangka Selatan.

“Tentunya dengan program-program yang terjangkau, berkualitas, tepat sasaran, tepat mutu dan terukur,” tutup Safri yang pada tahun 2018 lalu meraih Penghargaan Sidhakarya dari Kejaksaan Agung. Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here