Beranda MARKAS Indonesia Terapkan Soft & Hard Approach dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

Indonesia Terapkan Soft & Hard Approach dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme

211
0

KopiOnline Jakarta,– Pemerintah Indonesia menerapkan pola “Soft Approach” dan “Hard Approach” dalam penanggulangan tindak pidana terorisme . Ini terlihat jelas dengan diamandemennya Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang No. 5 tahun 2018.
“Dengan diamandemennya undang-undang tersebut, penanganan tindak pidana ini menjadi lebih komprehensif dan memiliki jangkauan yang lebih luas,” ujar Ali Mukartono, Plt Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung yang mewakili Jaksa Agung HM Prasetyo dalam sambutannya saat membuka acara Seminar Regional on Legal Approaches to Managing Foreign Fighters di Hotel Sheraton Senggigi Lombok, Nusa Tenggara Barat, Selasa (30/07/2019).
Seminar yang terselenggara atas kerjasama Kejaksaan RI dengan Pemerintah Australia ini, dihadiri negara-negara sahabat antara lain New Zealand, Singapore, Malaysia, Maldives, Cambodia, Laos, Vietnam, Srilanka, Thailand, Philippines dan Myanmar.
Seminar ini merupakan implementasi atas Memory of Understanding (MoU) yang ditandatangani pada tahun 2017 oleh Kejaksaan RI bersama Attorney General Department Of Australia serta hasil Sub Regional Meeting on Counter Terorism di Jakarta pada Bulan November 2018.
Pada bagian lain sambutannya, Ali Mukartono mengungkapkan, saat ini Kejaksaan RI, khususnya Bidang Pidana Umum Kejaksaan RI telah melakukan penuntutan perkara terorisme sebanyak 76 Perkara tahun 2018 dan sampai dengan Juni 2019 sebanyak 119 perkara, sehingga dengan digelarnya seminar regional ini menjadi momentum yang sangat baik untuk kita saling bertukar pikiran, wawasan, pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan tindak pidana terorisme.
“Dari seminar ini diharapkan para narasumber dan peserta dapat saling berbagi best practices, belajar tentang langkah-langkah terbaik dalam penanganan foreign terrorist fighters,” ujar mantan Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan tersebut. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here