Beranda TIPIKOR Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI Manado

Kejaksaan Tahan 2 Tersangka Korupsi KUR BRI Manado

260
0

KopiOnline Jakarta,-  Tim jaksa penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Program KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Non KUR Tahun 2016-2017 pada Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.

“Kedua tersangka yakni SJT alias AYA selaku Account Officer dan tersangka AHP alias Midun selaku pihak ke tiga (brokoer/perantara). Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Sulut,” ujar Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Mukri SH MH, di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Mukri, tersangka SJT alias AYA selaku Account Officer  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan  Tersangka  Nomor  : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.

Tersangka AYA, menurut penyidik selaku Account Officer telah memprakarsai kredit bermasalah/ fiktif  dengan kewenagannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan palsu.

Sedangkan ersangka  AHP alias Midun selaku Pihak ke tiga (broker/ Perantara) ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan  Tersangka  Nomor  : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019 karena telah melakukan pengajuan  Kredit bermasalah atau fiktif  dengan membuat persyaratan  palsu.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, penyaluran Kredit Pangan Non KUR dan Kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017 ditemukan tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan Usaha yang ada kemudian menjadi kredit macet. Hingga April 2018 terdapat kerugian negara Rp. 4.543.033.604.- (empat milyar limaratus empat puluh tiga juta  tiga puluih tiga ribu enam ratus empat rupiah).- .

Pasal yang disangkakan Pasal  2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. Syamsuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here