Beranda TIPIKOR Terkait Kasus Korupsi KONI Rp 25 M, Kejagung Periksa Direktur CV BSG

Terkait Kasus Korupsi KONI Rp 25 M, Kejagung Periksa Direktur CV BSG

238
0

KopiOnline Jakarta,– Direktur CV Batavia Sporting Goods (BSG), Jemi Utia Rachman, diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pidana khusus pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) tahun 2017 senilai Rp 25 miliar.

“Saksi Jemi Utia Rachman diperiksa dalam kapasitasnya selaku rekanan KONI Pusat yang menyiapkan perlengkapan umum dalam rangka pendampingan, pengawasan, dan monitoring multi event 18 th Asian Games 2018 dan 3 rd Asian Paralympic Games 2018,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Mukri SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/06/2019).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi, pada tanggal 24 Nopember 2017, KONI Pusat telah menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp. 26.679.540.000.

Sebagai tindak lanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat tersebut.

Mengingat dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut, kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pada bulan Desember 2017 Pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp. 25.000.000.000 yang dicairkan ke rekening KONI yang penggunaannya diperuntukan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

“Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI Pusat dengan cara melawan hukum membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar (tidak sah/fiktif) serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelas Mukri. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here