Beranda MEGAPOLITAN Polri Akan Bubarkan Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan Aksi 225

Polri Akan Bubarkan Doa Bersama untuk Korban Kerusuhan Aksi 225

188
0

KopiOnline Jakarta,- Terkait dengan rencana doa bersama untuk korban kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepolisian Republik Indonesia melarang aksi tersebut. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pihaknya terpaksa tidak memberikan izin untuk menghindari kejadian seperti 21 dan 22 Mei terulang kembali.

“Karena mengacu konferensi kejadian demo tanggal 21-22 kemarin itu sebagai dasar pertimbangan untuk aparat keamanan melakukan suatu kajian, tidak boleh memberikan rekomendasi melaksanakan kegiatan demo di depan kantor Bawaslu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/05/2019).

Selain itu, sambung Dedi, polri menilai para koordinator lapangan (korlap) aksi tidak mampu menertibkan atau meredam aksi dan tindakan massa. Jika masih tetap melakukan aksi, sambung Dedi, maka Polri sesuai dengan pasal 15 UU No 9/1998 aparat keamanan akan membubarkan. “Mereka melawan. Ada pasal yang dilanggar. Pasal 311 sampai 318 KUHP,” tandasnya. kop

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here