Beranda REGIONAL Kejaksaan Segera Realiasikan Peraturan Penyelesaian Uang Pengganti Kasus Korupsi

Kejaksaan Segera Realiasikan Peraturan Penyelesaian Uang Pengganti Kasus Korupsi

390
0
Jamdatun-Kejagung-Loeke-Larasati-kanan-didampingi-M-Naim-kiri-Ketua-Panitia-memberikan-keterangan-pada-wartawan-tentang-rekomendasi-Rakernis-Bidang-Datun-Kejagung-2019.

KopiOnline Jakarta – Jajaran unit kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat ini segera merealisasikan peraturan penyelesaian tentang uang pengganti kasus korupsi.

Penyelesaian tentang uang pengganti kasus korupsi itu termasuk salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat Kerja Teknis jajaran Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI yang digelar selama dua hari (9-10 April 2019) di Aula Sasana Pradata Kejaksaan Agung, Jakarta.

Rakernis itu sendiri diikuti oleh para Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) seluruh Indonesia dan para Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) seluruh Indonesia.

Terkait dengan penyelesaian uang pengganti para koruptor itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, Loeke Larasati, mengatakan, saat ini jajarannya masih menginventarisir koruptor-koruptor yang dikenai UU Korupsi lama untuk kemungkinan bisa digugat ke pengadilan dalam rangka memaksa mereka membayar uang pengganti guna pemulihan keuangan negara.

“Kami masih menginventarisir terpidana-terpidana korupsi lama yang bisa diajukan gugatan,” kata Loke Larasati kepada wartawan di Jakarta, kemarin, usai menutup Rakernis bidang Datun itu.

Diakui Loeke, jajaran Datun Kejagung sudah menerima beberapa kasus korupsi lama dari bidang Pidana Khusus Kejagung yang terpidananya belum membayar uang pengganti atau uang yang dikorupsinya.

Namun, kata Loeke, untuk sampai diajukan gugatan ke pengadilan pihaknya masih butuh proses dan terutama adalah untuk melihat aset-aset dan kemampuan dari terpidana korupsi yang akan digugat.

“Kita lihat aset-asetnya masih ada apa nggak. Kita juga harus lihat kemampuan dari terpidana seperti apa. Nah ini kita masih inventarisir lagi,” kata mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.

Sementara itu Mohammad Naim selaku Ketua Panitia Rakernis Bidang Datun Kejaksaan RI, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, saat ini Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-090/A/JA/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Tim Terpadu dalam Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No 3/1971 masih menyusun rancangan Peraturan Jaksa Agung RI pengganti Perja No. PER-020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.

“Diharapkan rancangan Peraturan Jaksa Agung RI tersebut segera direalisasikan dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Pembinaan untuk disusun rancangan Peraturan Jaksa Agung RI pengganti Perja No. PER-020/A/JA/07/2014,” ujar Naim.

Selain soal peraturan uang pengganti, Rakernis Datun Kejagung ini juga merekomendasikan masing-masing satuan kerja diminta untuk lebih memahami dan mengoptimalkan fungsi penegakan hokum.  Masing-masing satuan kerja diperintahkan untuk melaksanakan minimal 1 fungsi penegakan hukum.

“Selain itu saat ini Jamdatun Kejagung telah membentuk tim dalam rangka penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dapat dipergunakan satuan kerja sebagai petunjuk pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” jelas Naim.

Poin penting lainnya dari Rakernis ini adalah seluruh jajaran Bidang Datun ke depannya segera melaksanakan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di masing-masing satuan kerja.

“Sebagai langkah awal diperlukan sosialisasi serta pengarahan dari jajaran Bidang Datun Kejaksaan RI, khususnya dalam rangka pembentukan  Zona Integritas sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan perwujudan WBK-WBBM oleh segenap jajaran Bidang Datun secara keseluruhan,” ungkap Naim. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here