Beranda HUKRIM Menkeu Apresiasi Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,8 T dari Gugatan IMFA 

Menkeu Apresiasi Kejagung Selamatkan Kerugian Negara Rp 6,8 T dari Gugatan IMFA 

385
0
Menteri-Keuangan-Sri-Mulyani-bersalaman-dengan-Jaksa-Agung-Prasetyo-usai-bertemu-di-kantor-Kejaksaan-Agung.

KopiOnline Jakarta – Senyum sumringah penuh kebahagiaan terpancar di wajah Menteri Keuangan Sri Mulyani. Itu terlihat usai ia bertemu dan mendengar langsung penjelasan Jaksa Agung HM Prasetyo mengenai kemenangan Pemerintah Indonesia atas gugatan yang diajukan Indian Ferro and Alloy Limited (IMFA) senilai US$ 469 juta atau kurang lebih Rp 6,68 triliun di Pengadilan Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda.

Sri Mulyani merasa gembira Pemerintah Indonesia tidak hanya memenangkan perkara tapi juga mendapatkan penggantian biaya perkara (award on cost) sebesar US$ 2,9 juta plus 361.247 poundsterling atau hampir Rp 50 miliar.

“Saya senang dana Rp 50 miliar ini masuk sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Agung. Ini satu hasil yang sangat baik,” ujar Sri Mulyani usai bertemu Jaksa Agung Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebagai apresiasi kinerja Kejaksaan Agung itu, Sri Mulyani mengungkapkan, Kementerian Keuangan akan memperhatikan usulan penggunaan anggaran negara yang diajukan jajaran Korps Adhyaksa.

“Seperti pembangunan Gedung PPA 12 lantai itu ya Ibu Menteri?” tanya wartawan. “Ya di antaranya seperti itulah,” jawab Sri Mulyani.

Kasus ini bermula pada gugatan diajukan IMFA pada 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

Pada 2015 lalu perusahaan tambang asal India itu menggugat ganti rugi US$ 581 juta atau sekitar Rp 7,7 triliun kepada pemerintah Indonesia, lewat arbitrase internasional. Belakangan, nilai gugatannya berubah menjadi US$ 469 juta.

Kasus ini terjadi akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP), berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah oleh IMFA pada 2010. PT Sri memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Investor asing asal India itu merasa rugi karena telah menggelontorkan uang US$ 8,7 juta untuk membeli PT Sri, tapi tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki PT Sri tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.

Atas dasar itu, IMFA menuntut ganti rugi dari pemerintah Indonesia. Menurut perhitungan mereka, potensi pendapatan yang hilang (potential loss) akibat tidak bisa menambang batu bara ditambah investasi yang sudah mereka keluarkan mencapai Rp 7,7 triliun.

PT SRI sendiri merupakan badan hukum Indonesia namun sahamnya dipegang Indmet Mining Pte Ltd (Indmet). Sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd sendiri dimiliki oleh IMFA.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam putusan majelis hakim arbitrase yang diterima Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung pada 29 Maret 2019, antara lain menyebutkan menerima bantahan pemerintah Republik Indonesia bahwa masalah tumpang tindih sebenarnya sudah terjadi sebelum IMFA masuk jadi investor tanpa didahului due diligence.

“Jadi semuanya merupakan kesalahan IMFA sendiri itu alasan dari majelis arbitrase Den Haag. Tentunya pemerintah Indonesia sebagai negara rumah istilahnya tidak bisa dipersalahkan. Karenanya arbitrase memutuskan menolak gugatan ganti rugi IMFA sebesar 469 juta USD,” jelas Prasetyo.

Berdasarkan Article III New York Convention, Pemerintah RI berhak melakukan penagihan terhadap pengembalian biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase sebesar USD 2.975,017 dan GBP 361.247,23.

Putusan Arbitrase a quo bersifat final dan mengikat (final and binding) namun berdasarkan Article 71 English Arbitration Act 1996, pihak yang kalah masih diberi kesempatan untuk mengajukan challenge or appeal terhadap putusan dalam waktu 28 hari sejak putusan, yakni paling lambat tanggal 26 April 2019.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, kemenangan ini jadi bukti kegigihan pemerintah untuk menjaga dan mengamankan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat. Dia mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat.

Menurutnya, kerja sama disertai kesungguhan, keseriusan, dan konsentrasi penuh tersebut bukan dimaksudkan semata-mata menghindarkan pemerintah dari kekalahan sehingga harus membayar sejumlah uang jumlahnya cukup besar.

“Tapi lebih dari itu untuk menunjukkan keseriusan kita menjaga pengelolaan dan kekuasaan sumber kekayaan alam agar terselenggara dengan baik dan benar serta tidak merugikan bangsa dan negara kita. Terutama terhadap penguasaan asing yang harus kita jaga dan agar tidak merugikan,” tandas Prasetyo.

Di lain sisi, Sri Mulyani juga menegaskan, bahwa sejatinya pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terhadap para investor di Indonesia. Tapi, pemerintah juga tetap menjaga tata kelola yang baik terkait investasi.

“Kita komitmen untuk memberikan pelayanan kepada investor di Indonesia. Tentu juga kita perlu sampaikan bahwa pemerintah Indonesia bukan tidak peduli pada investor. Namun ini suatu perkara di mana pemerintah Indonesia akan tetap menjaga tata kelola yang baik,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, baik Jaksa Agung Prasetyo maupun Menteri Keuangan Sri Mulyani, sepakat mewanti-wanti Pemerintah Daerah agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan perijinan seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di masa mendatang.

“Hal itu untuk menghindari gugatan seperti ini terjadi lagi,” tegas Prasetyo yang diamini Sri Mulyani. Syamsuri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here